TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, konstruksi hukum dan penerapan pasal dalam kasus dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) belum tuntas.
"Saya boleh berpandangan ini prematur, karena klien kami empat anggota NFRPB hanya bawa surat yang itu disuruh (mengantar, red)," ujarnya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana NFRPB, Kapolresta Sorong Kota: Kalau Disokong Asing Kami Usut
Ketua Tim Koalisi Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua ini menambahkan, sejumlah bukti yang didapat oleh penyidik sudah diamankan.
Pada tahapannya diterapkan pasal 106 dan 108 tentang makar tanpa melihat rentetan perkara secara detail.
"Mereka ini disuruh membawa surat ke gubernur, Wali Kota Sorong, dan Polresta Sorong Kota, sehingga belum masuk kategori makar atau mau gulingkan pemerintahan," kata Warinussy.
Kendati demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, selanjutnya akan mempelajari secara detail proses di kepolisian, termasuk juga bila ada tahap I di kejaksaan.
Warinussy juga mengingatkan, sebagai negara hukum, pihaknya meminta agar polisi memastikan batas penahanan empat anggota NFRPB.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Siapkan Pemeriksaan Ahli Pidana, Tata Negara, dan Bahasa untuk Kasus NFRPB
Batas penahanan 20 hari, sehingga jika tak ada penambahan dari polisi, perintah undang-undang mereka harus dibebaskan.
"Kalau sampai pukul 00.00 WIT, nanti malam tidak ada penambahan, otomatis empat klien kami berhak bebas demi hukum," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)