TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bentrokan terjadi antara massa dan aparat kepolisian di Komplek Yohan, Klademak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.
Insiden ini dipicu oleh rencana pemindahan empat tahanan kasus NFRPB dari Kota Sorong ke Kota Makassar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong
Petugas dilaporkan menggunakan tembakan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Namun, massa membalas serangan tersebut dengan melemparkan batu dan kembang api.
Baca juga: Aktivitas Belajar di SMP YPK 3 Malanu Terhenti Imbas Aksi Pemalangan: Siswa Kecewa Ujian Makin Dekat
Hingga saat ini, bentrokan masih berlangsung di Jalan Ahmad Yani dan kedua pihak belum membubarkan diri.
Demonstrasi oleh kelompok Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi di Sorong Raya menyebabkan Jalan Ahmad Yani di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, diblokade.
Menurut koordinator aksi, Simson Nauw, demonstrasi ini dipicu oleh rencana pemindahan empat tahanan NFRPB dari Sorong ke Makassar.
Simson menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum karena pemindahan seharusnya hanya dilakukan jika ada bencana atau kerusuhan besar.
Baca juga: Rapat Tertutup Forkopimda Papua Barat Daya, Bahas Pemindahan Sidang Kasus NFRPB ke Makassar
Mereka menganggap hukum di Indonesia diskriminatif.
"Kami kecewa Undang-undang sudah sebut kalau pindah ada alasan bencana dan rusuh besar, tapi Sorong tidak ada itu," katanya.
Baca juga: Demo di PN Sorong: Solidaritas Rakyat Papua Tolak Sidang Anggota NFRPB Dipindah ke Makassar
Massa aksi berkumpul di Polresta Sorong Kota dari pukul 21.00 WIT hingga 05.00 WIT sebelum melanjutkan demonstrasi mereka. (tribunsorong.com/safwan ashari)