TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat menggelar diskusi kelompok terpumpun, deklarasi, dan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Dukung Pembentukan Kampung Baru, Komisi IV DPR Kota Sorong: Jangan Sekadar di Atas Kertas!
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Amus Atkana hadir sebagai narasumber dan menekankan pentingnya pengawasan layanan publik, terutama di sektor pendidikan.
“Saya datang untuk memperkuat pengawasan Ombudsman karena saat ini masa krusial penerimaan murid baru,” ujar Amus.
Ia menjelaskan, istilah PPDB kini diganti menjadi SPMB, dengan penekanan pada aspek domisili dalam sistem zonasi.
“Kartu Keluarga wajib ditunjukkan sebagai bukti domisili demi keadilan akses pendidikan,” jelasnya.
Baca juga: Hanya 7 Bulan Gajian, Pahlawan Renhoat Tetap Bersyukur Jadi PPPK di Usia Senja
Namun, Amus mengingatkan potensi manipulasi data domisili untuk masuk ke sekolah favorit.
Ia meminta Dinas Dukcapil memastikan keabsahan data.
Baca juga: Papua Barat Daya Diterpa Hujan Ringan Selasa 27 Mei 2025: BMKG Imbau Waspada Jalan Licin!
Terkait program sekolah gratis dari Pemprov Papua Barat Daya, Amus menyambut baik namun menyoroti perlunya regulasi yang jelas.
“Siapa yang berhak dan apa saja yang digratiskan harus diatur, jangan hanya jadi slogan,” tegasnya.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan pelaksanaan SPMB berjalan profesional, menjamin hak pendidikan setiap anak tanpa celah penyimpangan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)