APBD Papua Barat Daya 2025

APBD Papua Barat Daya 2025 Dikoreksi, DPRP Pastikan Pengusaha OAP Tetap Dilibatkan dalam Proyek

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DESAKAN - Kolose foto Forum Gabungan Asosiasi Pengusaha Orang Asli Papua (Forgapa) dan DPRP Papua Barat Daya dalam audiens bersama, Rabu (4/6/2025). Dalam kesempatan itu Forgapa mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya untuk merevisi mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan APBD, agar lebih berpihak pada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Gabungan Asosiasi Pengusaha Orang Asli Papua (Forgapa) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya untuk merevisi mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan APBD, agar lebih berpihak pada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Rampung Minggu Ini

Desakan ini disampaikan oleh perwakilan Forgapa Yance Iek dalam audiensi bersama DPRP Papua Barat Daya.

Baca juga: Sikap Anggota DPRP Papua Barat Daya soal Calon DOB Raja Ampat Selatan

Ia menekankan bahwa selama ini pengusaha OAP hanya menerima paket proyek kecil, berkisar Rp100–200 juta, yang tidak sebanding dengan biaya operasional di lapangan.

“Dengan kondisi geografis Papua Barat Daya yang menantang, nilai proyek tersebut sering kali tidak memberi keuntungan. Kami minta akses ke tender bernilai hingga Rp1 miliar sesuai aturan,” ujar Yance.

FORGAPA yang beranggotakan 15 asosiasi pengusaha OAP, meminta adanya pagu khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sistem lelang agar afirmatif terhadap pengusaha asli Papua.

“Kami tidak mau hanya jadi penonton di tanah sendiri. Kami ingin ambil bagian dalam pembangunan,” tegasnya.

DPRP Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa menegaskan pentingnya keterlibatan pengusaha OAP dalam pembangunan.

Baca juga: 13 Anggota DPRP Papua Tengah Kursi Otsus Resmi Dilantik, Berikut Nama-Namanya

Ia menyebut prinsip otsus adalah keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan.

“Kami akan koordinasikan aspirasi ini dengan BPKAD dan PD terkait. Saat ini, DPA masih dalam proses penyesuaian pasca Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Fredrik.

Baca juga: Wakil Ketua DPRP Papua Barat Daya Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Ketua Komisi III DPRP Papua Barat Daya Max Hehanusa menambahkan, bahwa pemberdayaan OAP harus diwujudkan secara nyata.

Ia menyoroti pentingnya data asosiasi yang valid dan terverifikasi sebagai dasar alokasi anggaran yang adil.

“Semua asosiasi harus terdaftar dan diverifikasi oleh Bappeda atau lembaga terkait agar proses penganggaran dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Max.

Ia juga menekankan pentingnya DIPA efisiensi sebagai dasar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas teknis.

Max menyebut, APBD 2025 mengalami koreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,4 triliun.

Baca juga: Izin Usaha Galian C Tak Sesuai Wilayah, DPRP Papua Barat Daya Minta Penertiban Segera

Terkait proyek dari APBN yang dikelola oleh balai, Max menegaskan bahwa DIPA-nya tetap melalui gubernur, sehingga DPRP berwenang memberi masukan.

“Kualitas pekerjaan harus tetap dijaga. Ini akan kami bahas lebih lanjut dalam RDP,” tutup Max. (tribunsorong.com/ismail saleh)