DPRP Papua Barat Daya

DPRP Papua Barat Daya Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Rampung Minggu Ini

DPRP Papua Barat Daya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. 

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
RAPERDA PAJAK - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Rapat tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. 

Rapat tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Cuaca Papua Barat Daya Rabu 4 Juni 2025: Hujan Petir Landa Sorong Selatan, Wilayah Lain Hujan Ringan

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany

Turut hadir dalam pembahasan ini sejumlah anggota DPRP, Sekretaris Daerah Papua Barat Daya serta perwakilan dari 11 perangkat daerah (PD) yang menangani urusan perpajakan dan retribusi di daerah.

Baca juga: Penyusunan Peta Jalan Kependudukan di Papua Barat Daya, Jawab Tantangan Bonus Demografi

Marthinus menyampaikan bahwa Raperda ini ditargetkan menjadi peraturan daerah (perda) kedua yang disahkan pada tahun 2025. 

Sebelumnya, DPRP Papua Barat Daya telah mengesahkan perda tentang logo daerah.

“Ini akan menjadi perda kedua dan yang pertama disahkan tahun ini. Kami upayakan pembahasannya bisa rampung dalam minggu ini,” ujar Marthinus kepada TribunSorong.com usai rapat.

Namun, kata dia, proses pembahasan sempat mengalami penundaan atau diskors karena belum semua PD menyiapkan dokumen lampiran yang diperlukan untuk mendukung substansi raperda.

“Beberapa PD belum siap. Mereka harus menyesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan dan melengkapi lampiran sesuai format yang sudah kami tetapkan,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Baca juga: Juara Dunia Tinju Daud Yordan Meriahkan Kejurda Tinju Amatir se-Papua Barat Daya di Kota Sorong

Marthinus menegaskan, bahwa raperda ini sangat penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi yang dibayarkan oleh perusahaan.

Meski belum menyebutkan proyeksi angka peningkatan PAD, ia menekankan perlunya membedakan antara kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat dan kepada dunia usaha.

“Kami ini hadir mewakili masyarakat, jadi tentu tidak mungkin memberikan beban berlebih kepada mereka. Tapi untuk perusahaan, tentu akan kami perlakukan berbeda. Itu akan menjadi prioritas dalam peningkatan PAD,” tegasnya.

Selain raperda tentang pajak dan retribusi daerah, tambah Marthinus, DPRP Papua Barat Daya saat ini juga tengah membahas sekitar 60 raperda lainnya. 

Jumlah tersebut terdiri dari 35 raperda usulan pemerintah daerah dan sekitar 20 raperda inisiatif DPRP sendiri.

“Jadi total ada sekitar 60-an raperda. Ini tidak hanya untuk tahun ini, tapi kami targetkan bisa dirampungkan dalam waktu yang relatif singkat,” pungkas Marthinus. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved