DPRP Papua Barat Daya
DPRP Papua Barat Daya Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Rampung Minggu Ini
DPRP Papua Barat Daya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Cuaca Papua Barat Daya Rabu 4 Juni 2025: Hujan Petir Landa Sorong Selatan, Wilayah Lain Hujan Ringan
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany.
Turut hadir dalam pembahasan ini sejumlah anggota DPRP, Sekretaris Daerah Papua Barat Daya serta perwakilan dari 11 perangkat daerah (PD) yang menangani urusan perpajakan dan retribusi di daerah.
Baca juga: Penyusunan Peta Jalan Kependudukan di Papua Barat Daya, Jawab Tantangan Bonus Demografi
Marthinus menyampaikan bahwa Raperda ini ditargetkan menjadi peraturan daerah (perda) kedua yang disahkan pada tahun 2025.
Sebelumnya, DPRP Papua Barat Daya telah mengesahkan perda tentang logo daerah.
“Ini akan menjadi perda kedua dan yang pertama disahkan tahun ini. Kami upayakan pembahasannya bisa rampung dalam minggu ini,” ujar Marthinus kepada TribunSorong.com usai rapat.
Namun, kata dia, proses pembahasan sempat mengalami penundaan atau diskors karena belum semua PD menyiapkan dokumen lampiran yang diperlukan untuk mendukung substansi raperda.
“Beberapa PD belum siap. Mereka harus menyesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan dan melengkapi lampiran sesuai format yang sudah kami tetapkan,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
Baca juga: Juara Dunia Tinju Daud Yordan Meriahkan Kejurda Tinju Amatir se-Papua Barat Daya di Kota Sorong
Marthinus menegaskan, bahwa raperda ini sangat penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi yang dibayarkan oleh perusahaan.
Meski belum menyebutkan proyeksi angka peningkatan PAD, ia menekankan perlunya membedakan antara kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat dan kepada dunia usaha.
“Kami ini hadir mewakili masyarakat, jadi tentu tidak mungkin memberikan beban berlebih kepada mereka. Tapi untuk perusahaan, tentu akan kami perlakukan berbeda. Itu akan menjadi prioritas dalam peningkatan PAD,” tegasnya.
Selain raperda tentang pajak dan retribusi daerah, tambah Marthinus, DPRP Papua Barat Daya saat ini juga tengah membahas sekitar 60 raperda lainnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 35 raperda usulan pemerintah daerah dan sekitar 20 raperda inisiatif DPRP sendiri.
“Jadi total ada sekitar 60-an raperda. Ini tidak hanya untuk tahun ini, tapi kami targetkan bisa dirampungkan dalam waktu yang relatif singkat,” pungkas Marthinus. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sikap Anggota DPRP Papua Barat Daya soal Calon DOB Raja Ampat Selatan |
![]() |
---|
13 Anggota DPRP Papua Tengah Kursi Otsus Resmi Dilantik, Berikut Nama-Namanya |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRP Papua Barat Daya Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Izin Usaha Galian C Tak Sesuai Wilayah, DPRP Papua Barat Daya Minta Penertiban Segera |
![]() |
---|
Tambrauw dan Maybrat Butuh Perhatian Khusus Pemprov Papua Barat Daya, DPRP Beber Kendala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.