Upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Program Sekolah Gratis Dimulai, PPDB di SMKN 2 Kota Sorong Berlangsung Lancar, Target 300 Siswa
Pihak keluarga pelapor menyatakan bahwa proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun dalam menggunakan media sosial secara bijak.
“Kami berharap putusan ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan tempat untuk melukai martabat orang lain,” ujar salah satu kerabat pelapor kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Target Penerima Sekolah Gratis Kota Sorong Tahap I untuk Negeri dan Swasta sesuai Perwali Nomor 6
Meski vonis telah dijatuhkan, perkara ini masih berpeluang untuk diajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (tribunsorong.com/ismail saleh)