Sekolah Gratis
Target Penerima Sekolah Gratis Kota Sorong Tahap I untuk Negeri dan Swasta sesuai Perwali Nomor 6
Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya menggelar sosialisasi kedua peraturan tersebut di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor wali kota.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Peraturan Wali Kota (Perwali) Sorong Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program Sekolah Gratis telah diteken Wali Kota Septinus Lobat.
Selain itu, Lobat juga menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Sorong tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.
Baca juga: Pemkot Sorong Siap Kawal Penerimaan Peserta Didik Baru dan Implementasi Sekolah Gratis
Pemerintah Kota Sorong menggelar sosialisasi kedua peraturan tersebut di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor wali kota, Papua Barat Daya pada Sabtu (14/6/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Arby William Mamangsa mengatakan, program menyasar dua kelompok, yakni siswa baru tahun ajaran 2025/2026 dan siswa aktif di sekolah negeri dan anak-anak Orang Asli Papua (OAP) di sekolah swasta.
Baca juga: Perwali Disosialisasikan kepada Kepala Sekolah se Kota Sorong, Nasib Sekolah Gratis Semakin Menyala
Program Sekolah Gratis mencakup 272 satuan pendidikan, terdiri dari 72 sekolah negeri dan 200 sekolah swasta.
Adapun target penerima manfaat pada tahap awal mencapai sekitar 17.000 peserta didik baru.
“Untuk sekolah negeri, seluruh fasilitas diberikan secara gratis, sedangkan swasta akan mendapat bantuan berupa tiga jenis pakaian seragam, buku cetak, dan subsidi biaya pembangunan,” kata Arby kepada TribunSorong.com pada Sabtu (14/6/2025).
Selain siswa baru, lanjutnya, program juga menyasar 32.000 siswa aktif, terdiri dari 26.000 siswa sekolah negeri dan 6.000 siswa OAP yang bersekolah di swasta.
Mereka akan memperoleh pembebasan biaya SPP atau komite sebagai bagian dari kebijakan pemerataan akses pendidikan.
Baca juga: Kebijakan Sekolah Gratis di Kota Sorong Menyasar Sekolah Kemenag? Ini Tanggapan Resminya
Sementara itu, Wali Kota Septinus Lobat mengatakan, pemkot tetap memberi kelonggaran kepada sekolah swasta dalam memungut biaya tambahan.
Kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan atas dasar kesepakatan bersama komite sekolah agar tidak melanggar aturan.
"Sebagai bentuk komitmen dan sinergi, pemkot telah menggelar dua kali pertemuan dengan para ketua yayasan sekolah swasta se-Kota Sorong. Tujuannya menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan program dan batasan kebijakan," ujar Septinus Lobat.
Baca juga: Ombudsman Soroti Program Sekolah Gratis Pemprov Papua Barat Daya
Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan program mengacu Perwali Nomor 6 Tahun 2025 serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan, termasuk mekanisme pengawasan internal dari pemerintah daerah.
“Program ini bukan sekadar soal bantuan, tetapi transformasi konsep pendidikan. Kami ingin lahirkan kesadaran bersama tentang pentingnya pendidikan yang inklusif dan merata,” ucap Septinus Lobat. (tribunsorong.com/ismail Saleh)
| Dilantik sebagai Ketua Perkemi, Mamberob Siap Kembangkan Kempo di Sekolah dan Komunitas |
|
|---|
| Rektor UKiP Dukung Program Sekolah Gratis di Papua Barat Daya, Diimbangi Kualitas Pendidikan |
|
|---|
| KISAH Mama Yuliana Kalasuat, Biayai Anak Sekolah dari Hasil Sapu Jalan di Kota Sorong |
|
|---|
| DAFTAR Pemenang Lomba Kebersihan dan Keindahan Sekolah di Kabupaten Sorong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250615_perwali-sekolah-gratis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.