TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Keluarga korban kasus asusila berinisial AS (20) di Jalan Bangau II, Kompkles Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya mendatangi kantor Polresta Sorong Kota, Minggu (29/6/2025).
Pantauan TribunSorong.com, Tim Resmob menggiring pelaku AM (19) ke kantor polis, Minggu (29/6/2025), pukul 01.37 WIT.
Rombongan keluarga korban kemudian merangsek sembari berteriak meminta bertemu AM.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV
Melihat situasi makin tak terkendali, anggota Resmob segera mengevakuasi pelaku ke ruangan Satreskrim.
Tak hanya dari keluarga korban, dari pihak keluarga pelaku juga ada yang datang ke kantor Polresta.
Dua kelompok tersebut sempat berardu mulut di depan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Ilegal di Kota Sorong
Polisi kemudian melerai kedua belah pihak dan menghentikan perselisihan.
Samsul Islam Bakri, warga Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Papua Barat Daya menyatakan keprihatinan atas kejadian yang menimpa korban serta mengencam tindakan pelaku.
Ia meminta pihak kepolisian agar memproses yang bersangkutan, sehingga bisa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Keluarga KKST hingga seluruh keluarga di Kota Sorong akan mengawal proses hukum kasus ini," ucap Samsul.
Baca juga: Kota Sorong Darurat Kasus Asusila Anak Bawah Umur, Masyarakat Diimbau Peduli Lingkungan Sekitar
Mardin, kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang damai atas peristiwa ini.
"Ini adalah perbuatan yang menghina derajat perempuan, sehingga tak boleh mengganggap peristiwa tersebut biasa-biasa saja," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar warga Kota Sorong tak lagi menyebarluaskan video demi menjaga martabat perempuan KKST. (tribunsorong.com/safwan ashari)