TOPIK
Kasus Asusila Kota Sorong
-
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wempy William Duka, didampingi hakim anggota Cristian Eliezer O. Rumbajan dan Siska J. Parambang.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong meningkatkan status perkara persetubuhan anak 11 tahun oleh ayah angkat berinisial A (59) menjadi P21.
-
Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengecam tindakan asusila terhadap anak 11 tahun di Kota Sorong.
-
Berkas perkara kasus asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Korban dalam kasus ini, perempuan berinisial AS (20).
-
Penyidik memeriksa tiga saksi termasuk korban yang berstatus siswi SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
-
Perkenalan GS berawal saat hendak berangkat ke sekolah menggunakan ojek online (ojol) pada 22 Juli 2025.
-
Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana dan/atau Pasal 351 KUHPidana.
-
Pantauan TribunSorong.com, Tim Resmob menggiring pelaku AM (19) ke kantor polis, Minggu (29/6/2025), pukul 01.37 WIT.
-
Penangkapan berkaitan tindak kekerasan asusila terhadap seorang perempuan di Jalan Bangau II, Kompleks Malanu, Kota Sorong.