DPRK Sorong

Fraksi Demokrat Soroti Masalah Tapal Batas Antarmarga di Sorong, Pemkab Diminta Seriusi Penyelesaian

Persoalan tapal batas antara marga masih menjadi masalah klasik, belum terselesaikan secara tuntas oleh pemerintah daerah.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
TAPAL BATAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Martinus menyoroti persoalan tapal batas antarmarga saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna Ke-XII DPRK Sorong, Selasa (21/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Martinus menyoroti persoalan tapal batas antarmarga saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna Ke-XII DPRK Sorong, Selasa (21/10/2025).

Persoalan tapal batas antara marga masih menjadi masalah klasik, belum terselesaikan secara tuntas oleh pemerintah daerah.

Baca juga: 2 Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Bahasa Daerah di Kabupaten Sorong Disahkan

Pemkab Sorong tinjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.

“Muali dari hak menguasai dan mengelola tanah dan sumber daya alam di wilayah adat,” kata Martinus.

Ia menilai, konflik batas wilayah adat kerap memicu gesekan sosial, berpotensi mengganggu kamtibmas.

Pemkab harus segera menyelesaikan persoalan ini secara serius, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Baca juga: Asisten Bisnis Siap Bimbing Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sorong

Sengketa tapal batas antarmarga tidak hanya terjadi di wilayah pedalaman, tetapi mulai merambah ke kawasan perkotaan.

Kondisi ini dinilainya ironis, mengingat Kabupaten Sorong merupakan salah satu daerah berkembang pesat di berbagai bidang.

“Ini tentu bertentangan dengan semangat pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca juga: 45.710 OAP Terdata di Kabupaten Sorong: Disdukcapil Gandeng Tokoh Adat dan Agama untuk Akurasi Data

Ia mengatakan, ketidakjelasan batas wilayah adat sering menimbulkan klaim sepihak atas tanah, terutama di daerah berkembang secara ekonomi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap hal ini,” kata Martinus.

Satu contoh persoalan tapal batas di Distrik Marga dan Distrik Mega, berbatasan dengan wilayah administratif kabupaten tetangga.

Meskipun telah beberapa kali dibahas bersama pemkab dan pihak terkait, hingga kini belum ada penyelesaian.

“Ini sangat penting menjaga keharmonisan sosial dan kepastian wilayah adat masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Inspektorat Kabupaten Sorong Perketat Pengawasan Penyerapan APBD 2025

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved