DPRK Sorong

2 Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Bahasa Daerah di Kabupaten Sorong Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang Tahun 2025, Selasa (21/10/2025) siang.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
TANDA TANGAN - Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur meneken berita acara pengesahan dua raperda menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang Tahun 2025 di gedung DPRK, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (21/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang Tahun 2025, Selasa (21/10/2025).

Rapat di Gedung Rapat DPRK Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tersebut membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda.

Baca juga: Asisten Bisnis Siap Bimbing Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sorong

Raperda dimaksud Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Kabupaten Sorong.

Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur mengatakan, penetapan kedua raperda merupakan hasil dari proses panjang pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Inspektorat Kabupaten Sorong Perketat Pengawasan Penyerapan APBD 2025

Proses sesuai tata tertib DPRK Sorong Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 55 huruf a sampai h, mulai dari pembahasan internal, koordinasi dengan pihak eksekutif, hingga kesepakatan bersama dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Kedua perda selanjutnya segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya buat harmonisasi. 

"Setelah itu, hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sorong agar dapat diterapkan secara optimal," ujar Mawardi Nur.

Perda, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat Kabupaten Sorong.

Produk hukum tersebut diharapkan berpihak kepada rakyat dan menjawab tantangan pembangunan daerah.

Baca juga: Potensi Pertanian Kabupaten Sorong Tinggi, Wabup Sutejo Semangati Petani

Mawardi juga mengajak seluruh anggota dewan dan pemangku kepentingan agar terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Mari memanfaatkan forum terhormat ini sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kabupaten Sorong," ucap Mawardi. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved