DPRK Sorong
2 Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Bahasa Daerah di Kabupaten Sorong Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang Tahun 2025, Selasa (21/10/2025) siang.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang Tahun 2025, Selasa (21/10/2025).
Rapat di Gedung Rapat DPRK Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tersebut membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda.
Baca juga: Asisten Bisnis Siap Bimbing Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sorong
Raperda dimaksud Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Kabupaten Sorong.
Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur mengatakan, penetapan kedua raperda merupakan hasil dari proses panjang pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Inspektorat Kabupaten Sorong Perketat Pengawasan Penyerapan APBD 2025
Proses sesuai tata tertib DPRK Sorong Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 55 huruf a sampai h, mulai dari pembahasan internal, koordinasi dengan pihak eksekutif, hingga kesepakatan bersama dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Kedua perda selanjutnya segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya buat harmonisasi.
"Setelah itu, hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sorong agar dapat diterapkan secara optimal," ujar Mawardi Nur.
Perda, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat Kabupaten Sorong.
Produk hukum tersebut diharapkan berpihak kepada rakyat dan menjawab tantangan pembangunan daerah.
Baca juga: Potensi Pertanian Kabupaten Sorong Tinggi, Wabup Sutejo Semangati Petani
Mawardi juga mengajak seluruh anggota dewan dan pemangku kepentingan agar terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mari memanfaatkan forum terhormat ini sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kabupaten Sorong," ucap Mawardi. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
| Wabup Sorong Kecewa, Kehadiran Pejabat Daerah Minim di Rapat Paripurna: Minta Maaf ke DPRK |
|
|---|
| LMA Sorong Selatan dan Masyarakat Adat Tolak Hasil Seleksi DPRK Jalur OAP |
|
|---|
| Inilah 5 Calon Anggota DPRK Sorong Selatan 2024-2029 Jalur Pengangkatan OAP, 3 Kursi Diisi Perempuan |
|
|---|
| Wabup Sorong Selatan Imbau jaga Kondusifitas Jelang Pengumuman DPRK Otsus, Peserta Diminta Legowo |
|
|---|
| Seleksi Akhir DPRK OAP Sorong Selatan Rampung, Cek Jadwal Pengumuman Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251021_teken-raperda-dprk-sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.