Sengketa Lahan Reklamasi Sorong

Dituding Beri Kesaksian Palsu, Eks Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau Dilaporkan ke Polisi

Laporan ini merujuk pada Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
POLISIKAN - Penasihat Hukum PT Bagus Jaya Abadi Albert Fransstio di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Senin (15/9/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penasihat Hukum PT Bagus Jaya Abadi melaporkan mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong.

Baca juga: Lambert Sebut Izin Reklamasi Palsu, Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi: Itu Tandatangan Dia 

Menurut Penasihat Hukum PT Bagus Jaya Abadi Albert Fransstio pihaknya menduga keterangan Lamberthus Jitmau sebagai saksi di bawah sumpah adalah palsu. 

Laporan ini merujuk pada Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Baca juga: Lambert Jitmau Bersaksi di PN Sorong: Saya Hanya Teken Satu Izin Reklamasi, Lainnya Palsu

Dalam persidangan, Lamberthus Jitmau menyatakan bahwa bukti surat nomor P-10 hingga P-14 adalah palsu dan ia tidak pernah menandatanganinya. 

Namun, Albert Fransstio membantah hal tersebut. 

Ia menegaskan bahwa surat-surat itu telah diverifikasi dan dipastikan sesuai dengan aslinya, serta ditandatangani oleh Lamberthus Jitmau saat masih menjabat sebagai wali kota.

“Kami berharap laporan ini dapat membuktikan kebenaran di mata hukum terkait kesaksian Lamberthus Jitmau,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved