Sengketa Lahan Reklamasi Sorong
Dituding Beri Kesaksian Palsu, Eks Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau Dilaporkan ke Polisi
Laporan ini merujuk pada Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penasihat Hukum PT Bagus Jaya Abadi melaporkan mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong.
Baca juga: Lambert Sebut Izin Reklamasi Palsu, Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi: Itu Tandatangan Dia
Menurut Penasihat Hukum PT Bagus Jaya Abadi Albert Fransstio pihaknya menduga keterangan Lamberthus Jitmau sebagai saksi di bawah sumpah adalah palsu.
Laporan ini merujuk pada Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
Baca juga: Lambert Jitmau Bersaksi di PN Sorong: Saya Hanya Teken Satu Izin Reklamasi, Lainnya Palsu
Dalam persidangan, Lamberthus Jitmau menyatakan bahwa bukti surat nomor P-10 hingga P-14 adalah palsu dan ia tidak pernah menandatanganinya.
Namun, Albert Fransstio membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa surat-surat itu telah diverifikasi dan dipastikan sesuai dengan aslinya, serta ditandatangani oleh Lamberthus Jitmau saat masih menjabat sebagai wali kota.
“Kami berharap laporan ini dapat membuktikan kebenaran di mata hukum terkait kesaksian Lamberthus Jitmau,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Wali Kota Sorong Terima Penghargaan Paritrana Award 2025 |
![]() |
---|
Jika 4 Terdakwa NFRPB Tidak Pindah Sidang di Sorong: Kami Akan Demo Terus |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Selasa 16 September 2025: Lulus Mulus |
![]() |
---|
Masyarakat Adat Moi Papua Dukung Penuh Program Unggulan Prabowo, Sebut Berbasis Kebutuhan Nyata |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Selasa 16 September 2025 : Puas Namun Humble |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.