DPR Kota Sorong

DPRD Kota Sorong Soroti APBD Surplus Rp55 Miliar, Minta Pemerintah Perhatikan Rekomendasi BPK

Fraksi GIM menyoroti surplus APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024 yang tercatat mencapai Rp 55.394.741.461,29 (Rp 55,3 miliar).

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
PANDANGAN FRAKSI GIM - Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) DPR Kota Sorong memberikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Pleno XIV Paripurna XXII Masa Sidang Tahun 2025, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) DPR Kota Sorong memberikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Pleno XIV Paripurna XXII Masa Sidang Tahun 2025, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: DPR Kota Sorong Terima Laporan APBD 2024, Pertanggungjawaban Keuangan Jadi Fokus Utama

Ketua Fraksi GIM Selestinus Paundanan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Sorong bersama jajaran pemerintah daerah, berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024.

“Predikat WTP ini merupakan bentuk kerja keras pemerintah kota bersama seluruh jajaran. Kami memberi hormat dan apresiasi kepada Wali Kota serta Wakil Wali Kota Sorong,” ujar Selestinus.

Fraksi GIM menyoroti surplus APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024 yang tercatat mencapai Rp 55.394.741.461,29 (Rp 55,3 miliar).

“Angka surplus ini perlu mendapat perhatian serius, sebab surplus APBD yang cukup besar dapat memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Baca juga: Paripurna DPR Kota Sorong Tetapkan Ketua Defenitif

Fraksi GIM mendorong agar rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua Barar Daya dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Pertanggungjawaban APBD ini tidak hanya soal laporan realisasi anggaran, tetapi mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. 

“Semua harus diperhatikan agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel,” pungkas Selestinus. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved