Banjir Kota Sorong

Kota Sorong Masuk Daerah Risiko Tinggi Banjir, BPBD Siapkan Dokumen Kontingensi

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Abdul Rahman Oeli mengatakan, Kota Sorong daerah rawan banjir tinggi.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
FGD - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Loka Karya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kota Sorong Tahun 2025–2028 di Hotel Belagri, Jalan Merapi No.8, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Loka Karya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kota Sorong Tahun 2025–2028 di Hotel Belagri, Jalan Merapi No.8, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: 3 Hari Berturut-turut, Kota Sorong Gelar Aksi Bersih Sampah Massif di 3 Lokasi Vital

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Abdul Rahman Oeli mengatakan, Kota Sorong daerah rawan banjir tinggi.

Data ini berdasarkan hasil Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2024.

Baca juga: Anggota DPR RI Monitoring MBG di Kota Sorong, Buah Diiris Tipis dan Masakan Tak Sesuai Ekspektasi

Kota Sorong mendapat skor 176,50 dan kategori risiko tinggi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kita dituntut memiliki kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana banjir,” ujarnya.

Abdul menjelaskan, dokumen Rencana Kontingensi Bencana Banjir 2025–2028, landasan dan parameter kesiapsiagaan bagi seluruh pihak menghadapi potensi banjir khususnya menjelang musim penghujan.

“Rencana kontingensi ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan panduan operasional menggambarkan area rawan terdampak, jumlah penduduk berisiko, hingga unsur dan potensi yang terlibat dalam penanganan bencana,” katanya.

Baca juga: Sikapi Tawuran, Disdik Kota Sorong Dialog Terbuka dengan Undang Orang Tua di SMKN 1

Penyusunan dokumen ini berpedoman pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana mewajibkan setiap pemerintah kabupaten/kota memiliki dokumen kesiapsiagaan bencana.

“Melalui FGD ini, kita ingin memastikan Kota Sorong memiliki tata kelola spasial dan mekanisme tanggap darurat cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tambahnya.

Baca juga: Ombudsman Papua Barat Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Sorong

Abdul berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman lintas sektor terhadap pentingnya penyusunan rencana kontingensi.

Ia mendorong perangkat daerah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat berperan aktif sesuai fungsi dan kapasitas masing-masing.

“Kerja sama lintas sektor mewujudkan penanggulangan bencana baik, cepat, dan tepat sasaran,” ucapnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved