Kasus Narkoba di Sorong

Kurir Narkoba Pengambil Paket Sabu Makassar-Sorong Dibekuk, Diduga Dikendalikan dari Penjara

Polisi ringkus pria berinisial  OM alias Oktafianus (34) kerena kedapatan mengambil paket berisi narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TERSANGKA GANJA - Polisi meringkus tiga tersangka berinisial AAK alias Ayub, GS alias Gilberth, dan MJW alias Moses. Dari hasil pengembangan polisi ringkus pria berinisial OM alias Oktafianus (34) kerena kedapatan mengambil paket berisi narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram. 

"Mereka mengirim barang bukti lewat pesawat, modusnya paket tersebut adalah pakaian," ucapnya.

"Narkotika ini dari Jayapura ke Kota Sorong dengan pesawat JD0491854211 lewat J&T."

Baca juga: Gagal Terbang ke Wamena, Penumpang Ini Tertangkap Bawa Ganja di Bandara Sentani

Terakhir, polisi menciduk  MJW alias Moses di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia II Malawei, Distrik Sorong Manoi, pada 20 September 2025.

Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 1.174.18 gram dari Jayapura.

“Setelah dihitung baik, barang bukti ketiga tersangka berat total yakni 1,7 kilogram,”  katanya.

Baca juga: Pemuda Pengedar Ganja di Kota Sorong Dijemput Polisi di Depan Sang Ibu, Barang Bukti 716 Gram

Ketiganya dijerat pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana lenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved