Kasus Narkoba di Sorong
Kurir Narkoba Pengambil Paket Sabu Makassar-Sorong Dibekuk, Diduga Dikendalikan dari Penjara
Polisi ringkus pria berinisial OM alias Oktafianus (34) kerena kedapatan mengambil paket berisi narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polisi ringkus pria berinisial OM alias Oktafianus (34) kerena kedapatan mengambil paket berisi narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram.
Baca juga: Ganja 1,7 Kg Diamankan di Sorong, 3 Tersangka Dibekuk Polisi: Modus Paket Pakaian
OM ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Remu Utara, Kota Sorong, pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIT.
"Penangkapan ini hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakartra kepada TribunSorong.com, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: 3,4 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolresta Sorong Kota: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku
Rachmat mengatakan, dari hasil pemeriksaan barang haram itu dimasukan ke balon warna orange dan dikemaas di botol.
"Kami duga OM ini dikendalikan oknum tahanan yang ditangkap dan ada di penjara," katanya.
Baca juga: Kurir Ganja Ini Dibekuk di Pelabuhan Sorong, Ternyata Sudah Dua Kali Lolos
Dia bilang, sabu dikirim dari Makassar ke Sorong lewat pesawat.
"Kami dapat keterangan sementara memang jaringan ini tidak saling mengenal, makanya pelan-pelan kita usut kasusnya," ucapnya.
Sebelumnya, narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram didapati di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan, kasus ini diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota.
Baca juga: Ganja Bernilai Ratusan Juta dari 4 Tersangka Gagal Beredar di Sorong, Barang Dipasok dari Jayapura
Polisi meringkus tiga tersangka berinisial AAK alias Ayub, GS alias Gilberth, dan MJW alias Moses.
“Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda,” kata Mathias, Senin (3/11/2025).
Awalnya tersangka AAK alias Ayub diciduk di wilayah Pelabuhan Pelni Sorong, pada 15 Agustus 2025.
Barang bukti dari AAK sebanyak 13 bungkus plastik besar, diduga berisi ganja dengan berat netto 366,41 gram.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita Sabu-sabu dan 3,3 Kg Ganja
Berikutnya tersangka GS alias Gilberth ditangkap di depan kantor J&T Kota Sorong, pada 18 Agustus 2025.
GS diringkus saat hendak menerima barang bukti ganja seberat 112,54 gram, dikirim dari Jayapura tujuan Kota Sorong.
| Mantan Sekda Kabupaten Sorong Clif Agus Japsenang Berpulang, Sutejo: Almarhum Sosok Rendah Hati |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Karier Besok Kamis 5 November 2025: Cancer Quality Time, Aquarius Romantis |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Karier Besok Kamis 5 November 2025: Gemini Progresif, Libra Merasa Puas |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Kamis 5 November 2025: Taurus Iritasi Mata, Leo Sakit Kepala |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Keuangan Besok Rabu 5 November 2025 : Gemini Scorpio Pandai Manfaatkan Cuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251105_tersangka-ganja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.