BPK Papua Barat Daya

DPR Kota Sorong Ingatkan Pemkot Serius Tanggapi Temuan Belanja Daerah

DPR Kota Sorong berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TribunSorong.com/Ismail Saleh
PENYERAHAN - BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya menyerahkan dokumen LHP BPK semester II tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong dan DPR Kota Sorong. Kamis (8/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
  • Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK menjadi indikator penting dalam menilai kinerja tata kelola pemerintahan daerah.
  • Rekomendasi BPK harus dijadikan momentum perbaikan dan tidak hanya sebatas formalitas administrasi.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa usai menghadiri kegiatan penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 di Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Tindak Lanjut Rekomendasi di Papua Barat Daya Rendah, BPK Soroti Hal-hal Ini

John mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan belanja daerah.

“Terdapat beberapa temuan yang disampaikan BPK. DPR mengawasai terhadap seluruh rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Dana Paitua Tak Tersalur jadi Temuan BPK, Kini Tak Lagi Masuk Program Prioritas 2025-2026

Ia menegaskan, DPR tidak akan membentuk panitia khusus maupun panitia kerja. 

DPR akan fokus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kami tidak perlu membentuk tim khusus. Ini merupakan rekomendasi pengawasan, dan kami akan melihat sejauh mana pemerintah kota menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari,” jelasnya.

Menurut John, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK menjadi indikator penting dalam menilai kinerja tata kelola pemerintahan daerah.

“Yang terpenting adalah tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Jika tata kelola baik, maka temuan seperti ini dapat diminimalisir,” katanya.

Ia menambahkan, rekomendasi BPK harus dijadikan momentum perbaikan dan tidak hanya sebatas formalitas administrasi.

“Kami berharap pemerintah kota serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ini bukan sekadar soal urgensi, tetapi bagaimana hasil pemeriksaan benar-benar diperbaiki agar tidak terulang dan pengelolaan belanja daerah ke depan semakin baik,” tegasnya.

Baca juga: Wacana Sanksi Tegas di Kota Sorong: Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda atau Penjara 3 Bulan

DPR Kota Sorong, lanjut John, akan terus mengawal proses tindak lanjut hingga batas waktu 60 hari sesuai ketentuan guna memastikan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Dengan pengawasan yang maksimal, Kota Sorong ke depan akan lebih baik. Tata kelola pemerintahan adalah kunci, dan peran pengawasan DPR sangat penting untuk memastikan hal tersebut berjalan,” pungkasnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved