Rumah DPR RI Dijarah

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonaktif Tetap Cair, Ahli: Itu Hanya Redam Amarah Publik

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji dan tunjangan.

Dok. Istimewa
ANGGOTA DPR DINONAKTIVKAN - Beberapa anggota DPR dinonaktifkan oleh partai mereka akibat pernyataan dan aksi kontroversial yang memicu kemarahan publik. 

Senada dengan Feri, akademisi sekaligus pakar  hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga mengatakan bahwa tujuan dari penonaktifkan anggota DPR hanyalah untuk meredam amarah masyarakat.

"Mereka itu belum dipecat aslinya, mereka baru dinonaktifkan oleh partainya supaya meredam kemarahan orang-orang," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Bivitri menerangkan, sebuah partai politik yang ingin memecat anggota DPR-nya berarti harus mengajukan pemberhentian yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Setelah itu, pimpinan DPR akan mengajukan kepada presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya.

"Kalau belum ada surat dari pimpinan DPR, maka statusnya cuma nonaktif. Artinya semua hak  administratif mereka mereka ya masih jalan terus karena belum masuk di titik  pemberhentian secara administratif," jelas Bivitri.

Status anggota DPR yang dinonaktifkan Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia, mengatakan penonaktifan anggota DPR tidak terlalu memberikan dampak pada status mereka sebagai wakil rakyat.

Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 239 dan 240 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang tidak mengatur istilah penonaktifan.

"Penonaktifan hanyalah kebijakan internal Partai yang belum  berdampak pada status keanggotaan DPR," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Beni menambahkan, pemecatan anggota DPR bisa dilakukan melalui pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, atau pemberhentian sementara. Ini artinya, status anggota DPR yang dinonaktifkan masih menjabat sebagai anggota dewan sampai penggantian antar waktu ditetapkan.

Berikut ketentuan yang bisa dilakukan untuk memberhentikan anggota DPR RI:

  1. Pemberhentian antarwaktu Biasanya terjadi jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
  2. Penggantian antarwaktu Penggantian antar waktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing atau biasanya disebut dengan recall (pemanggilan kembali).
  3. Pemberhentian sementara Pemberhentian anggota DPR dengan cara ini bisa dilakukan karena beberapa hal, salah satunya adalah apabila anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Atas keputusan tersebut, yang bersangkutan nonaktif masih menerima hak keuangannya, tetapi tidak dilibatkan dalam fungsi DPR sampai dipilihnya Anggota DPR yang sudah di PAW.

"Menurut hemat saya, dengan kondisi saat ini dan permintaan maaf yang sudah dilakukan, sudah saatnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya sehingga status hukumnya jelas dan masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum dari sikap anggota DPR yang disasar," ungkap Beni. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buat Apa Anggota DPR Dinonaktifkan kalau Tetap Bisa Terima Gaji dan Hak-hak Lainnya

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved