Rumah DPR RI Dijarah

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonaktif Tetap Cair, Ahli: Itu Hanya Redam Amarah Publik

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji dan tunjangan.

Dok. Istimewa
ANGGOTA DPR DINONAKTIVKAN - Beberapa anggota DPR dinonaktifkan oleh partai mereka akibat pernyataan dan aksi kontroversial yang memicu kemarahan publik. 

TRIBUNSORONG.COM - Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji dan tunjangan. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pada Senin (1/9/2025). 

Baca juga: Deretan Pejabat Publik Rumahnya Dijarah, Di Mana Keberadaan Mereka: Diduga Kabur?

Menurutnya, status nonaktif tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI atau UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Said menjelaskan bahwa anggota yang dinonaktifkan akan tetap menerima haknya sampai ada penggantian resmi melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Usai Dijarah: Jendela Hancur dan Berisi Garis Polisi

Anggota DPR fraksi PDI-P itu bahkan menyampaikan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Said menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan lainnya sampai adanya pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW. Lantas, apakah menonaktifkan 5 anggota DPR hanya formalitas?

Apa maksud di balik menonaktifkan anggota DPR?

Diberitakan Kompas.com, Senin (1/9/2025), anggota DPR yang dinonaktifkan berarti tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat untuk sementara waktu hingga keputusan pergantian antar waktu (PAW). 

Bisa dikatakan, status nonaktif sama dengan berhenti sementara.

Meski demikian, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota dewan sehingga masih berhak menerima gaji, fasilitas, tunjangan, dan hak politiknya.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan penonaktifan anggota DPR belum tentu berujung pada pemecatan.

Dia menyampaikan, tujuan dari penonaktifan anggota DPR tidak lain adalah meredam situasi yang terjadi di Tanah Air saat ini.

"Hemat saya respons menonaktifkan adalah respons politis untuk meredam suasana sehingga dilakukan pilihan-pilihan tersebut," kata dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (1/9/2025).

"Tapi kalau bicara hukum apakah itu menimbulkan kepastian dan berpotensi ada proses pergantian antar waktu (PAW), saya pikir belum," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved