Rumah DPR RI Dijarah
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonaktif Tetap Cair, Ahli: Itu Hanya Redam Amarah Publik
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji dan tunjangan.
TRIBUNSORONG.COM - Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pada Senin (1/9/2025).
Baca juga: Deretan Pejabat Publik Rumahnya Dijarah, Di Mana Keberadaan Mereka: Diduga Kabur?
Menurutnya, status nonaktif tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI atau UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Said menjelaskan bahwa anggota yang dinonaktifkan akan tetap menerima haknya sampai ada penggantian resmi melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Usai Dijarah: Jendela Hancur dan Berisi Garis Polisi
Anggota DPR fraksi PDI-P itu bahkan menyampaikan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Said menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan lainnya sampai adanya pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW. Lantas, apakah menonaktifkan 5 anggota DPR hanya formalitas?
Apa maksud di balik menonaktifkan anggota DPR?
Diberitakan Kompas.com, Senin (1/9/2025), anggota DPR yang dinonaktifkan berarti tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat untuk sementara waktu hingga keputusan pergantian antar waktu (PAW).
Bisa dikatakan, status nonaktif sama dengan berhenti sementara.
Meski demikian, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota dewan sehingga masih berhak menerima gaji, fasilitas, tunjangan, dan hak politiknya.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan penonaktifan anggota DPR belum tentu berujung pada pemecatan.
Dia menyampaikan, tujuan dari penonaktifan anggota DPR tidak lain adalah meredam situasi yang terjadi di Tanah Air saat ini.
"Hemat saya respons menonaktifkan adalah respons politis untuk meredam suasana sehingga dilakukan pilihan-pilihan tersebut," kata dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (1/9/2025).
"Tapi kalau bicara hukum apakah itu menimbulkan kepastian dan berpotensi ada proses pergantian antar waktu (PAW), saya pikir belum," imbuhnya.
Helikopter Diduga Jatuh di Tanahbumbu, Berikut Identitas 8 Korban: Pilot, Teknisi, dan 6 Penumpang |
![]() |
---|
Pindah Paroki, Kirab Salib IYD Terus Berlanjut ke Gereja Santo Bernardus Malawele Sorong |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Selasa 2 September 2025 : Cancer Efisien, Scorpio Fokus |
![]() |
---|
Pokja Pengarusutamaan Gender Dibentuk, Pembangunan Papua Barat Daya Lebih Adil dan Merata |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 2 September 2025 : Cancer Harmonis, Virgo Jaga Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.