Polemik 3 Pulau Raja Ampat Masuk Malut

Sengketa 3 Pulau Raja Ampat Masuk Malut, Pemprov Papua Barat Daya Rapat dengan Wamendagri

Rapat pembahasan sengketa wilayah dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Ruang Rapat Gedung A, Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/9/2025), 

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
RAPAT DI KEMENDAGRI - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tiga pulau di Raja Ampat yang tercatat masuk wilayah administrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara. Rapat pembahasan sengketa wilayah dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Ruang Rapat Gedung A, Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tiga pulau di Raja Ampat yang tercatat masuk wilayah administrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Rapat pembahasan sengketa wilayah dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Ruang Rapat Gedung A, Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Tak Gentar Aksi Pembakaran Rumah, Raja Ampat Yakin 3 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan

Rapat dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Pj Sekda Provinsi Jhony Way, anggota DPRP, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, pimpinan DPRK Raja Ampat, sejumlah pejabat pemerintaha, serta para tokoh adat dan lintas suku.

Elisa mengatakan, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas secara historis maupun hukum merupakan bagian dari Kabupaten Raja Ampat sjak masa pemerintahan Belanda 1952-1955.

Selanjutnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, hingga UU Nomor 45 Tahun 1999 serta RT/RW Papua Barat 2021-2041.

Kemudian berdasarkan Kepmen BIG No. 51 Tahun 2021 dan Kepmendagri tahun 2022 dan 2025, statusnya berubah masuk ke wilayah Halmahera Tengah. 

"Hal ini jelas menyakiti perasaan masyarakat Papua karena tanah adat diambil tanpa persetujuan pemerintah daerah," kata Elisa.

"Keputusan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, sehingga perlu ditinjau ulang," ucapnya.

Baca juga: Respons Gubernur Papua Barat Daya Atas Pembakaran Rumah di Pulau Gebe: Besok Kami Bertemu Kemendagri

Menanggapi hal itu, Wamendagri Ribka Haluk menyatakan akan mempelajari surat dan dokumen.

"Langkah selanjutnya memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara guna mencari penyelesaian bersama atas sengketa tiga pulau," ujarnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved