Edo Kondologit Mundur dari DPRP dan PDIP
Edo Kondologit Tinggalkan Kursi DPRP Papua Barat Daya, Spill Sosok Penggantinya
Aturan mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD diatur dalam perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251003_pak-dprd.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Fraksi PDI Perjuangan, Ehud Eduard Kondologit alias Edo Kondologit mengundurkan diri dari legislatif.
Baca juga: BREAKING NEWS: Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRP Papua Barat Daya dan PDI Perjuangan
Keputusan itu disampaikan kepada awak media di Kota Sorong pada Jumat (3/10/2025).
Bagaimana mekanisme Penggantian Antara Waktu (PAW)
Aturan mengenai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD diatur dalam perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang PAW.
Baca juga: Edo Kondologit Pamit dari DPRP Papua Barat Daya dan PDI-P, Sukses di Dunia Hiburan hingga Politisi
Secara umum, berikut adalah ringkasan aturan dan mekanismenya.
Alasan PAW karena seorang anggota DPRD dapat berhenti antar waktu (sehingga memerlukan PAW) jika meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan karena berbagai alasan.
Baca juga: UPDATE Alasan Edo Kondologit Tanggalkan DPRP Papua Barat Daya dan PDI Perjuangan
Di antaranya tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah/janji jabatan.
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Baca juga: Edo Kondologit Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Papua
Menjadi calon peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan dan pindah ke partai politik lain.
Calon PAW
Anggota DPRD yang berhenti akan digantikan oleh calon PAW, diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik yang sama dan dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan anggota yang diganti.
Calon yang berhak menggantikan adalah yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dalam DCT di Dapil tersebut.
Proses PAW pada dasarnya melibatkan beberapa pihak utama.
Baca juga: Bagikan Sembako, Edo Kondologit Sambangi Petugas Kebersihan
Partai Politik yang bersangkutan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPRD dan usulan penggantinya kepada Pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memverifikasi calon pengganti antar waktu.
Baca juga: Edo Kondologit Serahkan Berkas Bacaleg PDI Perjuangan ke KPU Kota Sorong
Edo Kondologit
PDI Perjuangan
Papua Barat Daya
Menteri Dalam Negeri
DPRP
Komisi Pemilihan Umum
TribunBreakingNews
Runningnews
| Masyarakat Adat Raja Ampat Gigit Jari, DBH PT. Gag Nikel Gagal Cair Akibat Perda Tak Bertuan |
|
|---|
| RDP Komisi IV DPRP: Ketersediaan Fasilitas dan Obat di RSUD Sele Be Solu-JP Wanane Jadi Sorotan |
|
|---|
| UT Sorong Jajaki Kerja Sama dengan Polda Papua Barat Daya, Cetak SDM Unggul Polri |
|
|---|
| Pj Sekda Papua Barat Daya Rangkap Plt Kepala BPKAD, Harjito Geser ke BGN, Ini Pesan Gubernur Elisa |
|
|---|