Kamis, 12 Maret 2026

Edo Kondologit Mundur dari DPRP dan PDIP

Edo Kondologit Tinggalkan Kursi DPRP Papua Barat Daya, Spill Sosok Penggantinya

Aturan mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD diatur dalam perundang-undangan.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Edo Kondologit Tinggalkan Kursi DPRP Papua Barat Daya, Spill Sosok Penggantinya
Dok. Istimewa
PAW ANGGOTA DPRP - Edo Kondologit (kiri) dan ilustrasi kursi DPRP Papua Barat Daya (kanan). Edo Kondologit mengundurkan diri dari legislatif, Jumat (3/10/2025). Pengunduruan diri itu membuka peluang kader partai lainnya mengisi pos yang ditinggalkan sebagai pengganti antarwaktu (PAW). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Fraksi PDI Perjuangan, Ehud Eduard Kondologit alias Edo Kondologit mengundurkan diri dari legislatif. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRP Papua Barat Daya dan PDI Perjuangan

Keputusan itu disampaikan kepada awak media di Kota Sorong pada Jumat (3/10/2025).

Bagaimana mekanisme Penggantian Antara Waktu (PAW) 

Aturan mengenai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD diatur dalam perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang PAW.

Baca juga: Edo Kondologit Pamit dari DPRP Papua Barat Daya dan PDI-P, Sukses di Dunia Hiburan hingga Politisi

Secara umum, berikut adalah ringkasan aturan dan mekanismenya.

Alasan PAW karena seorang anggota DPRD dapat berhenti antar waktu (sehingga memerlukan PAW) jika meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan karena berbagai alasan.

Baca juga: UPDATE Alasan Edo Kondologit Tanggalkan DPRP Papua Barat Daya dan PDI Perjuangan

Di antaranya tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah/janji jabatan.

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Baca juga: Edo Kondologit Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Papua

Menjadi calon peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan dan pindah ke partai politik lain.

Calon PAW

Anggota DPRD yang berhenti akan digantikan oleh calon PAW, diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik yang sama dan dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan anggota yang diganti.

Calon yang berhak menggantikan adalah yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dalam DCT di Dapil tersebut.

Proses PAW pada dasarnya melibatkan beberapa pihak utama.

Baca juga: Bagikan Sembako, Edo Kondologit Sambangi Petugas Kebersihan

Partai Politik yang bersangkutan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPRD dan usulan penggantinya kepada Pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memverifikasi calon pengganti antar waktu.

Baca juga: Edo Kondologit Serahkan Berkas Bacaleg PDI Perjuangan ke KPU Kota Sorong

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Sorong
Imsak 04:57
Subuh 05:07
Zhuhr 12:28
‘Ashr 15:32
Maghrib 18:31
‘Isya’ 19:39

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved