TOPIK
Sidang Kasus Ulfa Tamima
-
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
-
Sejumlah massa menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (11/8/2025).
-
Terdakwa kasus penculikan dan rudapaksa terhadap Ulfa Tamima (25), dengan hukuman 14 tahun penjara.
-
Sidang kasus penculikan dan pemerkosaan Ulfa Tamima (25) di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya.