Sidang Kasus Ulfa Tamima

Keluarga Korban Kecewa, Saksi Ahli Dinilai Beri Keterangan Mengambang di Sidang Kasus Ulfa Tamima

Sidang kasus penculikan dan pemerkosaan Ulfa Tamima (25) di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
SIDANG KASUS ULFA - Sidang kasus penculikan dan pemerkosaan Ulfa Tamima (25) di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang kasus penculikan dan pemerkosaan Ulfa Tamima (25) di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (24/7/2025).

Keluarga kecewa atas keterangan saksi ahli dr Hendry Siagian.

Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ulfa Tamima di PN Sorong

Kaka Ulfa Tamima, Oca Tamima, mengatakan kasus ini sudah jelas terdakwa mengakui ada hubungan badan,

Tapi ahli di ruang sidang tak bisa pastikan ada sobekan di organ intim.

"Saya sebagai keluarga kecewa karena ahli hanya berikan keterangan mengambang," ujar Oca kepada TribunSorong.com di Kantor PN Sorong.

Ia bilang, ahli banyak pengalaman saat pemeriksaan korban kekerasan seksual, cukup kompeten dalam bidang itu.

"Beliau dokter spesialis terkenal di Kota Sorong, tapi argumen beliau justru ngambang dan beda kesaksian Herman," katanya.

Baca juga: Tahap II Kasus Penculikan Ulfa Tamima, Penyidik Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejari Sorong

Pihaknya berharap, Majelis Hakim dan Jaksa arif memutus persoalan Ulfa Tamima.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, dr Hendry Siagian mengaku, tidak ada luka sobek di organ intim.

"Saya sudah periksa 500 lebih, tapi ternyata Ulfa Tamima berbeda dengan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Komnas Disabilitas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Ulfa Tamima di Sorong

Ia berujar, ada tanda merah di areal organ intim Ulfa Tamima.

Terdakwa akui, pengaruh minuman keras dan punya keinginan berhubungan sama Ulfa.

"Ia benar, saya sempat ada masuk ke luar dan sampai tumpah di paha dan perut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penculikan dan Rudapaksa Ulfa Tamima Resmi P21, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Setelah berhubungan intim, terdakwa memakaikan celana Ulfa dan mendudukkan korban di sebuah pohon. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved