PDI Perjuangan Sorong Laporkan KPU dan Bawaslu ke Polisi

Dugaan tindak pidana dari dua penyelenggara pemilu sedang di dalami oleh partai tinggal tunggu waktu tepat.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Petrus Bolly Lamak
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong Ehud Eduard Kondologit didampingi Sekertaris Michael Ricky Tanery dan Elisabeth Nauw menggelar jumpa pers di Sekertariat DPC PDIP, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/3/2023). 

Menurutnya, pelantikan itu termasuk kategori kampanye, padahal belum masuk tahapan.

Sosialisasi partai politik (parpol) seharusnya dilakukan di dalam ruangan bukan di ruang terbuka.

"Kami menegur itu karena acara ini dilakukan di luar dan peserta yang hadir ini masyarakat dan ada anak-anak kecil juga. Ini kan sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum dimulai," kata Nasir kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya mendapat undangan dalam acara pelantikan badan pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya.

Mengenai banyaknya massa sebutnya tidak ada dalam surat pemberitahuan.

"Seharusnya partai politik memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelum kegiatan," ucapnya.

Bawaslu Kota Sorong lanjutnya akan memanggil PDI-P Papua Barat Daya setelah acara selesai.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Sorong Roberth Yumame.

Ia menyebut tidak adanya surat pemberitahuan terkait kegiatan di luar gedung.

Itu tertuang dalam peraturan KPU yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye.

"Kami akan proses administrasi sesuai undang-undang KPU dan Bawaslu juga," katanya.(tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved