PDI Perjuangan Sorong Laporkan KPU dan Bawaslu ke Polisi
Dugaan tindak pidana dari dua penyelenggara pemilu sedang di dalami oleh partai tinggal tunggu waktu tepat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Menurutnya, pelantikan itu termasuk kategori kampanye, padahal belum masuk tahapan.
Sosialisasi partai politik (parpol) seharusnya dilakukan di dalam ruangan bukan di ruang terbuka.
"Kami menegur itu karena acara ini dilakukan di luar dan peserta yang hadir ini masyarakat dan ada anak-anak kecil juga. Ini kan sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum dimulai," kata Nasir kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya mendapat undangan dalam acara pelantikan badan pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya.
Mengenai banyaknya massa sebutnya tidak ada dalam surat pemberitahuan.
"Seharusnya partai politik memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelum kegiatan," ucapnya.
Bawaslu Kota Sorong lanjutnya akan memanggil PDI-P Papua Barat Daya setelah acara selesai.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Sorong Roberth Yumame.
Ia menyebut tidak adanya surat pemberitahuan terkait kegiatan di luar gedung.
Itu tertuang dalam peraturan KPU yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye.
"Kami akan proses administrasi sesuai undang-undang KPU dan Bawaslu juga," katanya.(tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.