Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw Terancam Tak Dapat Dana Otsus, Ini Penyebabnya

Padahal, Bappeda Papua Barat menargetkan dana Otsus dapat ditransfer Maret dan selambat-lambatnya April 2023.

Editor: Milna Sari
Petrus Bolly Lamak
ASN Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM - Dua daerah di Papua Barat Daya terancam tak dapat dana Otonomi Khusus (Otsus) Maret 2023.

Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw ujar Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat Legius Wanimbo, Rabu (22/3/2023) belum menyampaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP).

Padahal, Bappeda Papua Barat menargetkan dana Otsus dapat ditransfer Maret dan selambat-lambatnya April 2023.

Baca juga: Ada 17 Calon DOB Kabupaten/Kota di Tanah Papua, Distrik dan Kampung Pun Usul Dimekarkan

Syaratnya adalah RAP yang sudah dievaluasi dari Pemprov Papua Barat maupun Papua Barat Daya diperbaiki dan dikembalikan ke pemerintah pusat.

"Karena jika sudah sesuai dengan berita acara, nanti pemerintah pusat yang akan transfer Dana Otsus itu," katanya.

Menurutnya, kedua daerah itu nantinya bisa mendapatkan konsekuensi jika tidak menyampaikan RAP.

Saat ini katanya pihaknya tinggal menunggu Papua Barat Daya, sedangkan RAP dari Papua Barat sudah diterima.

Ia mengungkapkan, belum dilaporkannya RAP itu kemungkinan lantaran harus adanya regulasi BPH Migas dan penetapan pagu serta kapasitas SDM berkaitan OPD, baik di eselon III dan IV.

Jika RAP tidak disampaikan, penyaluran dana otsus tidak akan bisa dilakukan karena RAP adalah syarat utama.

"Walaupun mereka sudah menyusun APBD, susun melalui SIPD, APBD sudah jadi, ditetapkan sampai dibagi, sudah kasih DPA, dana otsus belum," kata Legius.

Ia memastikan, baik pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak harus saling menunggu agar semua laporan disampaikan ke pusat.

Baca juga: Undang Rocky Gerung, Permahi Sorong Gelar Diskusi soal Demokrasi

Masing-masing pemerintah daerah bisa langsung melaporkan ke pusat sebagai syarat salur tahap pertama.

Setiap kategori dalam dana otsus lanjutnya memiliki rekening masing-masing.

Legius menyatakan, hal ini berbeda dengan kebijakan di masa lalu, saat kewenangan Otsus ada di pemerintah provinsi.

Sebelumnya, pemerintah provinsi hanya menunggu laporan kabupaten dan kota. Jika sudah 76 persen laporan sudah masuk, maka hal itu dilaporkan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Pantai Werur Lokasi Festival Munara Beba Byak Karon Tambrauw, Pengunjung Bisa Sekaligus Berwisata

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved