Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun, AKBP Dody 20 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
TRIBUNSORONG.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda, terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa Mami Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menuntut Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan," kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
Baca juga: Ipda Thomas Sabon Jabat Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Sesepuh Flortim Dorong Berantas Miras
Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Mami Linda mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.
Baca juga: Sorong Selatan dan Maybrat Jadi Target Penjualan Ganja, Ada Apa?
Maka dari itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.
"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain Linda, terdakwa lainnya AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi dituntut 20 tahun penjara.
Selain itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan.
Dalam tuntutannya tersebut, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Selanjutnya, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Sebagai informasi, selain Mami Linda, AKBP Dody, dan Teddy Minahasa, para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini adalah Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram. (tribunsorong.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.