Rekrutmen Bawaslu Papua Barat Daya

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Periode 2023-2028 Dibuka, Cek Syarat-syaratnya

Seleksi dibuka berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor Nomor 1381.01.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7.

|
Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Flyer pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Periode 2023-2028. 

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved