Rekrutmen Bawaslu Papua Barat Daya
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Periode 2023-2028 Dibuka, Cek Syarat-syaratnya
Seleksi dibuka berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor Nomor 1381.01.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merilis pengumuman pendaftaran, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Panwaslu Distrik Kabupaten Sorong Simulasikan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Seleksi dibuka berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor Nomor 1381.01.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Laporkan Penyelenggara Pemilu Nakal, Plt Ketua KPU Papua Barat Daya: Jangan Takut!
Berikut syarat-syarat dan ketentuan pendaftaran:
a. Persyaratan calon:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah provinsi pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
c. Lain-lain
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslupabar.go.id;
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (d.a. Rylich Panorama Hotel, Jalan Samratulangi No. 57, Klasuur, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kode Pos: 98413);
4. Bagi calon yang mendaftar melalui email, wajib mengirim dokumen asli melalui pos yang diterima sekretariat sesuai jadwal pendaftaran;
5. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
6. Waktu pendaftaran mulai 17 April hingga 3 Mei 2023;
7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya (gratis);
8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Narahubung Sekretariat Tim Seleksi di Nomor HP. 081314913662. (*)
Bawaslu Papua Barat Daya
Pancasila
Proklamasi 17 Agustus 1945
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua B
Bupati Sorong Selatan Ajak Warga Tak Golput: Wajib Dukung Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pemilih di Distrik Sorong Manoi Terbanyak, Hasil Pleno DPS Pemilu Serentak 2024 Kota Sorong |
![]() |
---|
Kirab Pemilu 2024, KPU Kota Sorong Tekankan Parpol Tak Saling Serang |
![]() |
---|
Pemilih Laki-laki di Raja Ampat Lebih Banyak, Berikut Hasil Lengkap Pleno DPS Pemilu Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.