Pemilu Serentak 2024

Kode NIK 92 Tetap Berlaku buat Urus Administrasi di Papua Barat maupun Papua Barat Daya

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu mendata kode wilayah pada NIK.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Elias Ijie. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Papua Barat diawali 92, sementara Papua Barat Daya diawali 96.

Baca juga: Disdukcapil Sorong Luncurkan Layanan KTP Digital, Pj Bupati Ajak Masyarakat Segera Beralih

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie mengatakan, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya bertepatan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: Antre Sejak Pukul 8 WIT, Warga Kota Sorong Antusias Rekam e-KTP Papua Barat Daya

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu mendata kode wilayah pada NIK.

"Ini adalah ranah kebijakan pemerintah, kami penyelenggara tingkat bawah menyesuaikan saja," ujar Elias Ijie di Samusiret, Kumurkek, Maybrat, Papua Barat Daya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Periode 2023-2028 Dibuka, Cek Syarat-syaratnya

Menurutnya, kode NIK 92 masih berlaku buat mengurus kepentingan administrasi di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Partai Politik Tak Kampanye di Masjid Selama Ramadan

Selain itu, masih dipakai sebagai pemutakhiran data pemilih, melengkapi dokumen calon DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, maupun DPRD provinsi. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved