Pemilu Serentak 2024
Kode NIK 92 Tetap Berlaku buat Urus Administrasi di Papua Barat maupun Papua Barat Daya
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu mendata kode wilayah pada NIK.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Papua Barat diawali 92, sementara Papua Barat Daya diawali 96.
Baca juga: Disdukcapil Sorong Luncurkan Layanan KTP Digital, Pj Bupati Ajak Masyarakat Segera Beralih
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie mengatakan, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya bertepatan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Antre Sejak Pukul 8 WIT, Warga Kota Sorong Antusias Rekam e-KTP Papua Barat Daya
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu mendata kode wilayah pada NIK.
"Ini adalah ranah kebijakan pemerintah, kami penyelenggara tingkat bawah menyesuaikan saja," ujar Elias Ijie di Samusiret, Kumurkek, Maybrat, Papua Barat Daya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Periode 2023-2028 Dibuka, Cek Syarat-syaratnya
Menurutnya, kode NIK 92 masih berlaku buat mengurus kepentingan administrasi di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Partai Politik Tak Kampanye di Masjid Selama Ramadan
Selain itu, masih dipakai sebagai pemutakhiran data pemilih, melengkapi dokumen calon DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, maupun DPRD provinsi. (tribunsorong.com/desianus watho)
DPW PAN Papua Barat Daya Terbentuk, Syafrudin Sabonama Siapkan Kader Kompeten di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Panwaslu Distrik Kabupaten Sorong Simulasikan Penanganan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
SMA dan Kampus di Sorong Selatan Sasaran Sosialisasi Pemilu 2024, Masih Banyak Belum Tahu Tahapan |
![]() |
---|
Pemilih Laki-laki di Raja Ampat Lebih Banyak, Berikut Hasil Lengkap Pleno DPS Pemilu Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.