Panwaslu Distrik Kabupaten Sorong Diminta Tingkatkan Pengetahuan, Ada Apa?
Sehingga menurutnya penting bagi Panwaslu distrik dibekali pemahaman antisipasi dan penanganan pelanggaran.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mendorong Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) distrik meningkatkan pengetahuan.
Tujuannya meminimalisir pelanggaran pada momentum pemilu 2024.
Baca juga: Panwaslu Distrik Kabupaten Sorong Simulasikan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Regina Gembenop, Jumat (14/4/2023) menjelaskan, potensi pelanggaran pasti ada di tahapan hingga pemilu berlangsung.
Sehingga menurutnya penting bagi Panwaslu distrik dibekali pemahaman antisipasi dan penanganan pelanggaran.
Baca juga: Soroti Politik Uang dan ASN Berpolitik, HMI Sorong Dorong Pemuda dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2024
"Kita ada yang namanya pembekalan melalui berbagai sosialisasi peningkatan kapasitas Panwaslu," kata Regina Gembenop kepada TribunSorong.com.
Selain sosialisasi, kata dia setiap Panwaslu pun perlu meningkatkan kapasitas dengan belajar melalui berbagai sumber guna menambah pengetahuan.
Baca juga: Upaya KPU Sorong Selatan Antisipasi Pemilih Siluman dan Data Gelondongan Pemilu Serentak 2024
Ia menjelaskan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 2017 tentang Pemilihan Umum penanganan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan proses/mekanisme penanganan.
Kemudian Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu serta Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu.
"Ini menjadi acuan dan dasar bagi Panwaslu untuk mempelajari kemudian bisa mengaplikasikan di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," ujarnya
Sebab, uacapnya, Bawaslu dan Panwaslu punya tugas dan fungsi pengawasan dan memastikan semua proses penyelenggaran pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Laporkan Penyelenggara Pemilu Nakal, Plt Ketua KPU Papua Barat Daya: Jangan Takut!
Setiap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat atau ditemukan Bawaslu dan Panwaslu katanya harus segera ditindaklanjut.
Ia menambahkan, tugas Bawaslu dan Panwaslu adalah mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik sebagai peserta pemilu, dan masyarakat sebagai pemilih.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Partai Politik Tak Kampanye di Masjid Selama Ramadan
"Ini perlu dipastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku supaya proses demokrasi ini benar-benar berjalan baik dan berkualitas," pungkas dia. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.