Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa di Maybrat, Jangan Terlibat Politik Praktis

Dalam aturan itu kepala desa dan perangkatnya tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik, apalagi mencalonkan diri.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
FREEPIK.COM
Ilustrasi pemungutan suara. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Bawaslu Papua Barat menggelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa dalam Pemilu dan Pemilukada 2024.

Acara tersebut berlangsung di Aula Samusiret, Kumurkek, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Soroti Politik Uang dan ASN Berpolitik, HMI Sorong Dorong Pemuda dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie mengatakan, undang-undang telah melarang keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam politik praktis.

Baca juga: Laporkan Penyelenggara Pemilu Nakal, Plt Ketua KPU Papua Barat Daya: Jangan Takut!

Dalam aturan itu kepala desa dan perangkatnya tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik, apalagi mencalonkan diri.

"Ada sanksi ringan, berat, bahkan pemberhentian bagi ASN dan perangkat desa," kata Elias Ijie kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Ajak Selenggarakan Pemilu Jujur, Bernhard Kutip Ayat Amsal 11:11 Al-Kitab

Menurutnya, apabila masyarakat melihat ada yang terlibat, segera melapor ke Bawaslu.

Bila ingin berpolitik, kata Elias Ijie, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, perangkat, maupun ASN.

Sebagai penyelenggara pemerintahan, harus melaksanakan amanah, yakni melayani, bukan terlibat politik praktis.

"Mari memosisikan diri secara baik, agar pemilu dan pemilukada berjalan baik," ucap Elias Ijie.(tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved