Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Nasional ke Kejari Sorong
Tersangka S katanya merupakan salah satu jaringan nasional yang mengedarkan barang haram tersebut dari Jakarta.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORING.COM, TEMINABUAN - Satnarkoba Polres Sorong Selatan menyerahkan berkas tahap satu dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 1,28 gram.
Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Ipda Thomas Sabon, melalui Kanit Sidik Bripka Andreas Epa, Senin (8/5/2023).
Tersangka S katanya merupakan salah satu jaringan nasional yang mengedarkan barang haram tersebut dari Jakarta.
Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Sorong Selatan.
Baca juga: 10 Nama Calon MRPBD Sorong Selatan Diplenokan 8 Mei 2023, Petahana Bakal Gigit Jari
"S ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah celana panjang berwarna coklat, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy berwarna abu-abu dengan nomor rangka motor MH1JM133LK729406 dan satu buah bungkusan plastik JNT," ungkapnya, kepada TribunSorong.com, Senin (8/5/2023).
Epa melanjutkan, pelaku S dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus ini kita masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta," tegasnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230508_Bripka-Andreas-Epa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.