Bawaslu Papua Barat Ingatkan Parpol Tak Kerja Dua Kali
"Ini perlu diperhatikan oleh partai politik dalam mengajukan calon-calon legislatif nanti," katanya kepada TribunSorong.com.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230510_Ketua-Bawaslu-Papua-Barat-Elias-Ijie-321.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Partai Politik (Parpol) agar tidak mengusung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana.
Hal itu ditegaskan ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie saat ditemui di lokasi pengajuan Balon DPD RI dan DPRD Papua Barat Daya di Hotel Luxio, Kilometer 12 kota Sorong Rabu (10/5/2023).
Elias Ijie mengingatkan Parpol memperhatikan keputusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 87 tentang Caleg yang berpotensi mantan narapidana.
Baca juga: Bawaslu Prediksi Terjadi Penumpukan Pendaftaran Bacaleg di Papua Barat Daya
"Ini perlu diperhatikan oleh partai politik dalam mengajukan calon-calon legislatif nanti," katanya kepada TribunSorong.com.
Ia menyampaikan, jangan sampai proses panjang yang sudah dilewati setiap Parpol kemudian berujung sia-sia.
Akibat mengajukan kandidasi sekedar ada dan sekedar mengusung bisa saja saat penelitian itu tidak memenuhi syarat.
Baca juga: 73 Orang Mendaftar Calon Anggota Bawaslu, Timsel: Dua Orang Bergelar Doktor
"Jadi Bawaslu ingatkan supaya Parpol jangan kerja dua kali," ujar Elias Ijie.
"Bawaslu punya pesan moril kepada Parpol soal ketaatan terhadap norma," ungkapnya menambahkan.
Baca juga: Bawaslu Maybrat Himbau Para Caleg Perhatikan Persyaratan Calon DPR
Dikatakan Elias Ijie bahwa, di Papua Barat Daya Bawaslu mempercayakan kepada staf KPU untuk melakukan pemeriksaan berkas Bacaleg dan Balon DPD RI.
Bawaslu akan memastikan dokumen dan item-item yang diupload di SILON diperlihatkan kepada pimpinan.
"Kita tetap beri keyakinan bahwa staf kita memastikan dokumen yang diperiksa semuanya terpenuhi dan sesuai," pungkas dia. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)