Pemilu 2024

NasDem Papua Barat Daya Galau Tak Bisa Daftarkan Balon DPRD Provinsi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Papua Barat Daya mendaftarkan bakal calon (Balon) DPRD provinsi ke KPU Kamis (11/5/2023).

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Papua Barat Daya menyerahkan surat kuasa ke KPU Papua Barat Daya, Kamis (11/5/2023). 

NasDem Papua Barat Daya Galau Tak Bisa Daftarkan Balon DPRD Provinsi

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Papua Barat Daya mendaftarkan bakal calon (Balon) DPRD provinsi ke KPU Kamis (11/5/2023).

Sayangnya, semangat Partai pengusung Capres Anis Baswedan itu tidak bisa mendaftar karena kendala sinkronisasi data Silon.

Meski batal, rombongan dan tim DPW NasDem Papua Barat Daya tetap diterima oleh KPU untuk berdiskusi dan konsultasi kendala yang dihadapi.

Sekretaris Bappilu Papua Barat Daya Samsudin menyampaikan, NasDem Papua Barat Daya sedikit galau karena menghadapi kendala sinkronisasi Sipol.

Padahal, ucapnya, DPW NasDem Papua Barat Daya sudah siap secara administrasi pemberkasan Balon DPR provinsi.

"Kami sedikit galau karena memang semua berkas caleg sudah kami siapkan lengkap tapi kendala sinkronisasi ini kami juga bingung," katanya kepada TribunSorong.com.

Ia bilang, sesuai arahan DPP NasDem, sudah diputusakan untuk mendaftarkan DPRD serentak di seluruh indonesia.

DPW sudah mengetahui jika ada kendala sinkronisasi SIPOL tapi tetap mendatangi KPU suapaya berkonsultasi terkait kendala ini.

DPW Partai NasDem Papua Barat Daya
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Papua Barat Daya galau karena tidak bisamendaftarkan bakal calon (Balon) DPRD provinsi ke KPU Kamis (11/5/2023)

DPW meminta KPU Papua Barat Daya segera berkoordinasi dengan KPU RI suapaya seluruh partai peserta pemilu bisa mendaftar calegnya.

"Kalau sampai 14 Mei sinkronisasi SILON belum terbuka bagaimana konsekwensi nanti.Kami butuh penjelasan dari KPU terkait dengan kendala ini," ungkapnya.

Jika sampai batas waktu pendaftaran, DPW juga meminta KPU segera mengeluarkan edaran kepada partai politik.

Supaya partai politik bisa ambil langkah yang tepat dalam menghadapi presoalan teknis ini.

Memang ada beberapa hal yang menyebabkan sehingga SIPOL untuk Papua Barat Daya itu belum terbuka.

Yaitu ternyata ada beberapa partai politik yang sampai saat ini dari DPP belum submit perubahan kepengurusan atau kepengurusan baru di Provinsi Papua Barat Daya.

Sehingga SIPOL itu belum bisa terbuka dan melalui komunikasi ternyata ada beberapa partai yang sudah ada yang belum sehingga KPU akan mengeluarkan berita acara apabila 18 partai politik semua secara resmi telah data kepengurusan dalam support sehingga itu yang kemudian menjadi hambatan.

Tapi pada prinsipnya Partai Nasdem untuk kesiapan pencalegan itu sudah 100 persen siap dan kalau pada titik terakhir KPU menunjukkan bahwa harus membawa Hardcopy maka DPW NasDem sudah menyiapkan itu.

"Untul NasDem kami belum tahu sampai saat ini apakah dari tujuh partai itu termasuk salah satunya Nasdem atau tidak," katanya.

Ia berujar, sesuai ketentuan perundang-undangan ada 35 kursi DPRD di Papua Barat Daya.

Dan setiap daerah pemilihan harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

"Ini juga hal baru kenapa Ini KPU Pusat seakan-akan membuat kita agak sedikit bingung kenapa demikian ketika di dalam tahapan pendaftaran caleg ini sudah berjalan di KPU kemudian ada realis yang dikeluarkan oleh KPU RI bahwa ada perubahan," ungkapnya.

Menanggapi kegaluan DPW NasDem Papua Barat Daya, Plt KPU Fatmawati mengatakan jika sampai batas waktu pendaftaran sinkronisasi belum terselesaikan maka KPU akan melakukan upaya selektif.

Tapi KPU optimis selalu berkonsultasi dengan KPU pusat untuk berupaya menyelesaikan persoalan secara tepat dan cepat.

"Intinya tidak mungkin di Papua Barat Daya tidak ada calegnya KPU akan selalu upayakan itu suapay kendala ini cepat terselesaikan," kata Fatmawati.

Fatmawati bilang, DPW NasDem diterima untuk sama-sama berkonsultasi bukan menyerahkan berkas pengajuan caleg.

KPU hanya meminta untuk menyerahkan surat kuasa dan struktur kepengurusan DPW Papua Barat Daya.

"Kami hanya minta surat kuasa supaya nanti pendaftaran kami tidak perlu tanya siapa yang hadif," pungkas dia. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved