Pemilu 2024
Partai NasDem Daftarkan 30 Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kota Sorong: Rencanakan Incar 8 Kursi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Sorong daftarkan 30 bakal calon anggota DPRD ke KPU kota Sorong Kamis (11/5/2023).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Rahman Hakim
Partai NasDem Daftarkan 30 Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kota Sorong, Incar 8 Kursi
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Sorong daftarkan 30 bakal calon anggota DPRD ke KPU kota Sorong Kamis (11/5/2023).
Terpantau, pendaftaran bakal calon anggota DPRD dipimin langsung oleh ketua DPD NasDem kota Sorong Ranley Mansawan.
Renly bilang dokumen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat sehingga proses selanjutnya menunggu himbauan dari KPU terutama dengan tahapan-tahapan perbaikan berkas
"Jadi tahap awal ini kita sudah lalui di mana Partai Nasdem sudah mengusung 30 bakal caleg di Dapil satu, dua, tiga dan empat," katanya kepada TribunSorong.com usai menyerahkan dokumen ke KPU.

Dijelaskannya, jumlah keterwakilan calon legislatif laki-laki sebanyak 21 anggota dan perempuan sebanyak sembilan anggota.
Ia merincikan, dapil satu ada tujuh calon, dapil dua delapan, dapil tiga sembilan dan dapil empat ada enam calon.
Target NasDem setiap dapil dua kursi sehingga totalnya delapan kursi yang akan dibidik menjadi DPRD kota Sorong.
"Strategi kami pertama itu sesuai dengan arahan dari DPP dan hasil evaluasi serta hasil kajian serta survei yang dilakukan oleh partai NasDem," ungkapnya.
(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Foto:
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Sorong daftarkan 30 bakal calon anggota DPRD ke KPU kota Sorong Kamis (11/5/2023).
Refleksi Pemilu 2024, Bawaslu Sorong Ajak Semua Pihak Perkuat Pengawasan Partisipatif |
![]() |
---|
Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu RI Catat 1.000 Lebih Laporan |
![]() |
---|
KPU Papua Barat Daya Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Tunda, KPU Papua Barat Daya Beber Alasan |
![]() |
---|
Sidang KEPP di Raja Ampat, KPU: Teradu Jawab Semua Delik Aduan, Keputusan Ditangan Majelis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.