Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit KPR BTN Bersubsidi, Simak Penjabaran Berikut Ini

Bagi Tribunners yang ingin mengajukan Kredit Pemilihan Rumah (KPR) BTN Subsidi, inilah syarat dan kententuannya.

Penulis: Ivon Santi Buinei | Editor: Rahman Hakim
Rumah123.com
Syarat dan ketentuan pengajuan KPR BTN Bersubsidi. 

Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah 

Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 
NIK terdaftar di Dukcapil.

3. Persyaratan Dokumen

- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);

- Kartu Keluarga (KK);

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;

- Slip Gaji 3 bulan terakhir;

- Surat keterangan bekerja dari perusahaan;

- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir;

Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Berikut ini benefit apa saja yang akan Tribunner dapat jika mangajuka kredit pemilihan rumah di bank BTN :

- Uang muka ringan mulai dari 1 persen

- Suku bunga 5 % tetap 

- Jangka waktu hingga 20 tahun

- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah (khusus rumah tapak)

- Bebas premi asuransi dan PPN

- Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Nah Tribunner itu lah penjelasan mengenai KPR BTN Subsidi.

(Tribunsorong.com/Ivon Santi Buinei)


Sumber foto : artikel rumah123.com

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved