Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit KPR BTN Bersubsidi, Simak Penjabaran Berikut Ini
Bagi Tribunners yang ingin mengajukan Kredit Pemilihan Rumah (KPR) BTN Subsidi, inilah syarat dan kententuannya.
Penulis: Ivon Santi Buinei | Editor: Rahman Hakim
Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
NIK terdaftar di Dukcapil.
3. Persyaratan Dokumen
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
- Slip Gaji 3 bulan terakhir;
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir;
Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Berikut ini benefit apa saja yang akan Tribunner dapat jika mangajuka kredit pemilihan rumah di bank BTN :
- Uang muka ringan mulai dari 1 persen
- Suku bunga 5 % tetap
- Jangka waktu hingga 20 tahun
- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah (khusus rumah tapak)
- Bebas premi asuransi dan PPN
- Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
Nah Tribunner itu lah penjelasan mengenai KPR BTN Subsidi.
(Tribunsorong.com/Ivon Santi Buinei)
Sumber foto : artikel rumah123.com
KNPI Sorong Dorong Pemuda Ambil Peran Strategis Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Refleksi Pemilu 2024, Bawaslu Sorong Ajak Semua Pihak Perkuat Pengawasan Partisipatif |
![]() |
---|
Suku Tehit Kabupaten Sorong Komitmen Dukung Pembangunan dan Keamanan Daerah |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus IPMI Ireres Sorong: Seruan Persatuan dan Kemajuan |
![]() |
---|
Pantun Wali Kota Sorong di Rapat Paripurna DPR, Jangan Lupa Janji Setelah Duduk di Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.