Pinjaman Daring

Hati-hati Terjerat Pinjol Ilegal, KrediOne Ajak Masyarakat Papua Barat Daya Melek Literasi Keuangan

Defrian menyebut, Pinjol ilegal memanfaatkan celah literasi digital yang masih rendah di masyarakat.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
AI/GOOGLE GEMINI
ILUSTRASI TRANSAKSI PINJOL - Ilustrasi transaksi Pinjol ilegal dari AI. Masyarakat diimbau berhati-hati menyikapi maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang makin meresahkan. Direktur IT dan Operasional KrediOne Defrian Afdi pada Selasa (8/7/2025) mengatakan, Pinjol ilegal sulit diberangus, sehingga masyarakat harus meningkatkan literasi keuangan agar tidak jadi korban. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Masyarakat diimbau berhati-hati menyikapi maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang makin meresahkan.

Hal itu disampaikan Direktur IT dan Operasional KrediOne Defrian Afdi dalam podcast di Studio TribunSorong.com bertajuk “KrediOne Solusi Keuangan dalam Satu Genggaman” pada Selasa (8/7/2025).

Defrian menyebut, Pinjol ilegal memanfaatkan celah literasi digital yang masih rendah di masyarakat.

Baca juga: KrediOne, Solusi Pinjaman Digital Legal dan Cepat di Sorong Papua Barat Daya

Modusnya menggunakan aplikasi duplikat dan tautan palsu yang kerap tersebar melalui pesan singkat atau media sosial, membuat masyarakat tanpa sadar terjebak.

"Pinjaman online ilegal itu bukan hanya soal bunga tinggi, tapi juga kejahatan digital. Mereka menyedot data pribadi, mengakses galeri, dan melakukan intimidasi melalui sebaran data pribadi," kata Defrian.

Sebagai orang yang berkecimpung di dunia IT, Defrian mengakui pemberantasan Pinjol ilegal bukan hal yang mudah.

Baca juga: Warga Papua Barat Daya Jangan Salah Pilih Pindar vs Pinjol, Simak Penjelasan AFPI dan OJK

Menurutnya, jika satu domain diblokir, pelakunya akan mudah membuat domain baru. 

“Maka dari itu, pemberantasan dari sisi teknologi memang sulit, namun masyarakat bisa memulai dari hal paling dasar, yakni cek legalitas entitas pinjaman di situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Defrian.

Lebih lanjut ia mengatakan, KrediOne sebagai Fintech Peer-to-Peer (P2) Lending alias Pinjaman Daring (Pindar) yang terdaftar di OJK, diwajibkan memberikan literasi dan inklusi keuangan.

Program tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga mahasiswa, komunitas lokal, hingga pengguna media sosial. 

“Seperti di Kota Sorong, kami ambil bagian dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat tahu perbedaan antara Pinjol ilegal dan Pindar,” ucap Defrian.

Baca juga: OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Digital, Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Ia mengakui tantangan besar di wilayah Papua adalah bagaimana menjangkau masyarakat yang belum akrab dengan berbagai platform digital.

Penggunaan gawai umumnya hanya untuk aplikasi pesan seperti WhatsApp atau berselancar di media sosial.

Oleh karena itu, Defrian berharap masyarakat Sorong dan Papua Barat Daya bisa lebih melek literasi digital dan keuangan.

Baca juga: Pinjol Ilegal di Papua Barat Daya jadi Topik Reses Perdana Anggota DPD RI Mamberob dengan OJK

Di platform resmi KrediOne, tambahnya, masyarakat juga dapat mengakses informasi seputar cara meminjam yang aman, tips menghindari penipuan, hingga edukasi finansial dasar.

Selain itu, Pindar juga tetap memiliki risiko, namun hal tersebut bisa diantisipasi dengan memperhatikan kemampuan membayar. 

“Kami tidak pernah bosan mengingatkan, pinjam itu karena kebutuhan, bukan keinginan. Kalau karena keinginan, tidak akan pernah habis,” kata Defrian. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved