UU Nomor 23 Tahun 2014 Membatasi Pemkab Raja Ampat Kelola Konservasi dan Wilayah Perairan
Pemkab Raja Ampat mengelola kawasan konservasi dan wilayah perairannya dalam peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Rahman Hakim
UU Nomor 23 Tahun 2014 Membatasi Pemkab Raja Ampat Kelola Konservasi dan Wilayah Perairan
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, membatasi Pemkab Raja Ampat mengelola kawasan konservasi dan wilayah perairannya.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pemerintah provinsi diberikan kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola kawasan perairan laut kabupaten/kota.
Konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas tinggi bagi pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten.
Dengan diakuinya bahwa wilayah ini mengandung kekayaan alam yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia.
"Dalam perjalanan lahirlah UU 23 tahun 2014 yang namanya Konservasi, Kelautan dan Perikanan, bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah Raja Ampat, semuanya diambil alih oleh pemerintah Provinsi," ujar Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, Sabtu (20/5/2023).
Ia pun mengaku hingga saat ini belum ada regulasi yang menghendaki pemerintah Raja Ampat untuk melakukan monitoring dan pengawasan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan maupun implementasinya ada pembiayaan yang dikenakan, hal itu guna monitoring dan mengawasi wisatawan yang masuk ke Raja Ampat.
"Sekaligus untuk menjaga kelestarian ekosistim di kabupaten Raja Ampat, khususnya di kawasan Konservasi," terangnya.
Kata Abdul Faris Umlati, setelah diserahkannya P3D ke provinsi, sampai hari ini belum ada regulasi yang mendukung pemerintah daerah di kabupaten Raja Ampat untuk menjaga potensi yang ada. "Ini sangat disayangkan," terang Umlati.

"Oleh karena itu saya berharap dengan lahirnya provinsi Papua Barat Daya. Sebagaimana saya sudah berkomunikasi dengan Pj gubernur Papua Barat Daya, akan dilakukan pelimpahan tugas kepada pemerintah Raja Ampat tanpa merubah regulasi atau UU yang ada," jelasnya.
Bupati Raja Ampat dua periode ini berharap, ada iuran yang diberikan kepada daerah dan diatur dalam peraturan daerah sekira 70 persen diserahkan kepada UPTD untuk mengatur dan mengawasi kawasan konservasi dan 10 persen untuk masyarakat yang ada di sekitar objek Wisata dan 20 persen masuk ke PAD.
"Terkait hal itu, tentunya kami minta dukungan dari pusat dan provinsi agar pengawasan terhadap pariwisata Raja Ampat terjaga ekosistemnya," tutupnya.
(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)
Wakil Bupati Sorong Ingatkan Peran Pemuda dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Jalan Sorong-Makbon Gelap Gulita Tanpa PJU, Motor Tanpa Lampu Bikin Waswas |
![]() |
---|
Banjir Parah di Kabupaten Sorong, Komunitas Anak Jalanan Desak Langkah Konkret Pemkab |
![]() |
---|
Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Sorong 2025 Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar |
![]() |
---|
Pengurus IKA UT Sorong 2025-2030 Dilantik, Ini Pesan Direktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.