Masyarakat Adat

Deklarasi Solol Raja Ampat, Misi Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan di Tanah Papua

Sebanyak 57 delegasi pemuda adat dari Jayapura, Pegunungan Arfak, Sorong, Sorong Selatan hingga Raja Ampat mendeklarasikan penyelamatan hutan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
DEKLARASI SOLOL RAJA AMPAT - Sebanyak 57 delegasi pemuda adat dari Jayapura, Pegunungan Arfak, Sorong, Sorong Selatan hingga Raja Ampat mendeklarasikan penyelamatan hutan serta perlindungan masyarakat adat di Tanah Papua. Terdapat sembilan poin dalam deklarasi yang dibacakan di hutan Wulwey, Kampung Solol, Distrik Salawati Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Sebanyak 57 delegasi pemuda adat dari Jayapura, Pegunungan Arfak, Sorong, Sorong Selatan hingga Raja Ampat mendeklarasikan penyelamatan hutan serta perlindungan masyarakat adat di Tanah Papua.

Terdapat sembilan poin dalam deklarasi yang dibacakan di hutan Wulwey, Kampung Solol, Distrik Salawati Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Pemuda Adat Raja Ampat hingga Pegaf Berbagi Pengetahuan Olah Pangan Lokal dan Pemanfaatan Hutan

Pembacaan dipimpin Yohan Geissler Dimara, pemuda adat Kampung Solol diikuti para peserta secara bersama-sama. 

Direktur Bentara Papua Yunes Magdalena Bonay mengatakan, deklarasi merupakan rangkaian Youth Forest Camp 2025 di Kampung Solol yang digelar selama empat hari.

"Peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara baik, bertukar pengetahuan menjaga dan mengelola hutan," ujarnya kepada TribunSorong.com.

Menurut Yunes, momen ini adalah kesempatan bersejarah, sebab bisa jadi wadah pemuda saling mengingatkan terhadap ancaman eksploitasi hutan Papua.

Ia berharap, poin-poin hasil deklarasi ini bisa dikawal, sekaligus pendampingan terhadap masyarakat secara berkelanjutan.

Berikut 9 Poin Deklarasi Solol Raja Ampat:

  1. Pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak kepada masyarakat adat;
  2. Mendesak pemerintah untuk mencabut semua izin eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua, yang merampas ruang hidup dan merugikan masyarakat adat;
  3. Mendesak pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota dan provinsi se-Tanah Papua untuk membuat dan mengimplementasikan Perda Pengakuan, Penetapan dan Penghormatan Masyarakat Adat;
  4. Mendesak para pemimpin di Tanah Papua, baik pemimpin pemerintahan (gubernur, bupati, wali kota, DPR, MRP, distrik, kepala kampung), partai dan tokoh politik, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat untuk lebih menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat di Tanah Papua;
  5. Mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan wilayah-wilayah adat;
  6. Meminta pemerintah daerah untuk mengadopsi sistem pengetahuan lokal dalam program pembangunan termasuk kegiatan konservasi;
  7. Mendesak pemerintah menghentikan penambahan personel militer di Tanah Papua serta menghentikan tindakan represif aparat terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat;
  8. Mengimbau pemerintah dan seluruh masyarakat Papua untuk memaksimalkan pangan lokal;
  9. Mendesak para pemimpin dunia dalam momentum politik global COP-30 di Brasil, agarmenghormati dan bersungguh-sungguh memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang menjadi korban dampak dari perubahan iklim. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved