Polres Sorong Amankan Empat Motor Hasil Curian dari Tiga Tersangka, Honda Beat Paling Banyak

Mereka terdiri dari satu kasus curas dan dua lainnya curanmor, dengan motif pencurian yang berbeda.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Press conference pengungkapan kasus tindak pidana oleh Polres Sorong, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sebanyak empat unit motor diamankan Polres Sorong dalam kasus curanmor dan curas yang terjadi di wilayah operasi Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (30/5/2023).

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka.

Mereka terdiri dari satu kasus curas dan dua lainnya curanmor, dengan motif pencurian yang berbeda.

Baca juga: Bak Detektif, Kisah Catherine Wilson Bongkar Pencurian di Rumahnya, Pelaku Tak Diberi Ampun

"Yang pertama untuk kasus curas curanmor yang terjadi di Jalan kontainer SP 3 menuju ke Pelabuhan Arar, Dasar LP/B/146/V/2023/SPKT-III/Polres Sorong/Polda Papua Barat, tanggal 29 mei 2023, kita amankan satu tersangka," ujarnya.

Lanjutnya, tersangka curanmor berinsial FA (39) pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 15:00 Wit Korban mengantar penumpang (pelaku) dari depan kantor Capil Kota Sorong dengan tujuan SP 3 Kabupaten Sorong.

AKBP Yohanes Agustiandaru membeberkan kronologi kejadiannya terjadi di daerah SP 3 tepatnya di gapura Jalan menuju pelabuhan arar, penumpang (terduga pelaku) meminta korban untuk berhenti dan pada saat itu korban berhenti.

Terduga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kayu sehingga korban terjatuh dan pelaku membawa SPM Yamaha M3 warna biru dan pergi meninggalkan korban di tempat kejadian.

Selain itu, tersangka curanmor lainnya berinsial ES (27) modus operandi yang dilakukan, pelaku memanfaatkan kelengahan atau kelalaian korban saat memarkirkan kendaraannya dan lupa mencabut kunci motor serta memanfaatkan situasi yang dalam keadaan cuaca hujan deras.

Baca juga: Ikon Kabupaten Sorong Ini Jadi Tempat Mabuk Hingga Target Pencurian

AKBP Yohanes Agustiandaru menambahkan, untuk pasal yang dijerat terhadap pelaku curanmor berinsial FA (39), dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

20230530_didominasi Honda Beat
Motor hasil curian diamankan di Polres Sorong, didominasi Honda Beat.

"Pelaku Curanmor FA (39) dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

Sedangkan untuk pelaku berinsial ES (27) dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Baca juga: Polres Sorong Tetapkan Pemotor Mabuk Tabrak Lansia hingga Tewas Jadi Tersangka

Selain itu satu tersangka lainnya diungkap sama Polsek Salawati dengan tersangka yang berinsial IM, yang kronologi kejadiannya pada hari kamis 18 Mei 2023.

Yohanes Agustiandaru menjelaskan kronologi kejadiannya pelaku berjumlah 2 orang yang mengendarai honda beat street warna silver, pelaku mengambil motor korban lantaran tidak mengunci stang motor.

"Setelah mengambil motor kedua pelaku yang mengendarai Motor sempat mesinya mati, sehingga Motor didorong dengan menggunakan kaki, aksi mereka dikenali warga sehingga warga melakukan pengajaran, pelaku sempat terjatuh satunya berhasil kabur yang sementara masih DPO sedangkan yang satunya sudah diamankan," ujar Kapolres Sorong.

AKBP Yohanes Agustiandaru menegaskan pasal yang dikenakan pelaku pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved