Kriminalitas Sorong

Diamankan di Hotel Sorong, Dua Pengedar Terciduk Simpan Narkotika di Saku Pakaian

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan pihaknya tengah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Polres Sorong, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong berhasil menguak kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sorong, dua kasus peredaran tindak pidana narkotika diringkus Polres Sorong baik narkotika jenis ganja dan sabu.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan pihaknya tengah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.

AKBP Yohanes Agustiandaru, juga menjelaskan Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjual belikan narkotika yang diduga jenis ganja.

Baca juga: Polres Sorong Amankan Empat Motor Hasil Curian dari Tiga Tersangka, Honda Beat Paling Banyak

"Tim Satresnarkoba melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap aktivitas target sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial AL, di Hotel Mustika Kilo 10 Kota Sorong, tepatnya di kamar nomor 11," ujarnya saat Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana, Selasa (30/5/2023).

Lanjutnya, tim melakukan penggeledahan menemukan Narkotika yang diduga jenis ganja, di dalam satu jaket sebelah kiri.

Selanjutnya tim berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 plastik bening berukuran sedang di saku celana sebelah kanan dan 10 plastik bening berukuran kecil, yang di saku celana sebelah kiri diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SE setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 1 plastik bening berukuran kecil di dalam saku celana bagian samping kanan.

"Selanjutnya tim menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik bening berukuran sedang dan 9 plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika di dalam lemari," tuturnya.

Sambungnya, didapati juga satu plastik bening berukuran sedang berisikan biji narkotika jenis ganja di bawah lemari.

Selain itu penggeledahan tim juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam sebuah tas ransel yaitu berupa 3 paket besar terbungkus lakban berwarna coklat dan 1 bungkus plastik bening berukuran besar diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Yan Piet Mosso Ajak Masyarakat Terlibat dalam Perayaan HUT Ke-56 Kabupaten Sorong

Tim juga mengamankan dompet beserta diduga uang hasil penjualan narkotika jenis ganja dengan total uang yang ditemukan sebanyak Rp5.450.000, pada hari jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 00:30 Wit.

"Hasil timbangan sebanyak 743,16 gram dari perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf H UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
 
 
 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved