Sebagai Walidata, Diskominfo Raja Ampat Konsisten Terhadap Tata Kelola Data  

Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi Layanan Integrasi Satu Data Raja Ampat.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong/Willem Makatita
Diskominfo Raja Ampat menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Integrasi Satu Data Raja Ampat. 

Sebagai Walidata, Diskominfo Raja Ampat Konsisten Terhadap Tata Kelola Data  

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi Layanan Integrasi Satu Data Raja Ampat di lingkungan kantornya, Kamis (8/3/2023).

"Terkait integrasi satu data, karena kita (Diskominfo) sebagai wali data, portal data, link data, dan data base itu ada di kita sehingga wajib data pemerintah Raja Ampat ada di portalnya," ujar Kepala Dinas Kominfo Raja Ampat, Fritz Feliks Dimara.

Sosialisasi Layanan Integrasi Satu Data ini menjadi bagian dari Aksi Perubahan,  Bidang Statistik Diskominfo kabupaten Raja Ampat.

Sosialisasi tersebut difokuskan kepada ASN di lingkungan Diskominfo, Persandian dan Statistik Raja Ampat, dan selanjutnya akan dilakukan di setiap OPD.

Feliks, sapaan Frits Feliks Dimara mengatakan, peran institusi statistik yang pertama pembina data, walidata dan produsen data untuk mendukung SSN dalam kerangka SDI.

“Peran Diskominfo konsisten terhadap tata kelola data pemerintah yang telah disepakati, menerapkan prinsip satu data, meningkatan kolaborasi aktif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik," tandasnya.

Diskominfo Raja Ampat 2
Diskominfo Raja Ampat menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Integrasi Satu Data Raja Ampat. (Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

Ia pun memberi apresiasi dan mendukung Aksi Perubahan terkait Layanan Integrasi Satu Data Raja Ampat

Feliks menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa walidata merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.

Dikatakan, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik. 

"Urusan itu berada pada Diskominfo karena itu wajib hukumnya Diskominfo jadi walidata daerah," imbuhnya.

Dirinya berharap dengan adanya layanan tersebut memperkuat posisi Diskominfo sebagai walidata tetapi juga mempermudah publik terkait kebutuhan data di Kabupaten Raja Ampat.

(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved