Sorong Terkini
PPP Sebut Dana Otsus Belum Maksimal di Kabupaten Sorong
Dengan adanya Otsus memberikan kewenangan khusus dari negara kepada orang asli papua (OAP).
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Otonomi khusus (otsus) merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua.
Termasuk di dalamnya provinsi-provinsi hasil pemekarannya, salah satunya Papua Barat yang sekarang telah dimekarkan lagi menjadi Papua Barat Daya yang membawahi 1 kotamadya dan 5 kabupaten, Selasa (13/6/2023).
Dengan adanya Otsus memberikan kewenangan khusus dari negara kepada orang asli papua (OAP).
Tujuannya untuk memperbaiki kualitas hidupnya, dari berbagai sektor mulai dari ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, kesehatan hingga politik demi terwujudnya kehidupan bersama yang aman, damai, sejahtera dan berkeadilan.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sorong Ruslan Rasid mengatakan Implementasi Otsus Papua kini telah memasuki usia ke- 22 tahun semenjak disahkannya kala itu UU Nomor 21 Tahun 2001.
Baca juga: Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun Minta Bupati Sorong Tunjukkan Aksi Riil Tangani Stunting
Undang-undang ini sekarang telah diperbaharui lagi dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
"Patut disayangkan dengan usia Otsus yang ke-22 tahun ini ternyata belum maksimal menjawab segala harapan-harapan yang diinginkan khususnya masyarakat Papua," Ujar Ruslan.
Baca juga: Kodam Kasuari Akan Buka Penerimaan Anggota TNI, Ada Formasi Tamtama Jalur Otsus
Sambungnya, sebagai contoh di Kabupaten Sorong, berdasarkan angka statistik yang dikeluarkan oleh BPS tahun 2023 ini memperlihatkan bahwa dengan jumlah penduduk Kabupaten Sorong yang berjumlah lebih kurang 126 ribu jiwa tersebut dengan laju pertumbuhan penduduk 0,03 setidaknya dalam 7 tahun terakhir ini perubahan angka garis kemiskinan di Kabupaten Sorong turunnya tidak begitu signifikan.
Baca juga: RAP Otsus 2023 Mulai Disusun, Instrumen Penting Penggunaan Rp2,7 Triliun APBD Papua Barat Daya
Adanya Otsus harus bisa memberantas angka kemiskinan selain itu, jika dilihat permasalahan lainnya yang dirasakan oleh masyarakat papua seperti tingginya angka putus sekolah, gizi buruk serta kurang mampunya bersaing dengan pelaku-pelaku ekonom non papua di daerah perkotaan dan lain sebagainya.
Ruslan menambahkan padahal sangat jelas persentase besaran alokasi dana otsus tersebut untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
"Tentu permasalahan di atas menjadi masalah serius yang harus ditangani secara tuntas dan butuh kerja sama dari berbagai macam pihak-pihak yang terkait, butuh aksi-aksi nyata melalui pemanfaatan dana otonomi khusus tersebut ke arah yang tepat sasaran dan tentunya matang akan kajian-kajian akademik," tuturnya.
Baca juga: Buka Pelatihan Menenun hingga Bengkel untuk OAP, Implentasi Program Dana Otsus di Kabupaten Sorong
Salah satu faktor utama ketimpangan yang terjadi pada dua sektor di atas yakni pendidikan dan kesehatan.
Permasalahan kesejahteraan bagi para tenaga pengajar maupun kesehatan, kurangnya perhatian pemerintah di dalam pemberian rumah layak huni serta fasilitas yang tidak menunjang lainnya sehingga semua berjalan apa adanya.
Baca juga: Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw Terancam Tak Dapat Dana Otsus, Ini Penyebabnya
Hadirnya, otonomi khusus yang diberikan negara kepada provinsi Papua Barat Daya khususnya, merupakan solusi bagi segala permasalahan-permasalahan yang terjadi di tanah Papua.
Terutama pengentasan kemiskinan, gizi buruk, putus sekolah, peningkatan pendapatan masyarakat papua di daerah-daerah pedalaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.