Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Sorong, Gadis 17 Tahun Layani Pria Hidung Belang

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong/Safwan
Suasana di depan halaman Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, Sabtu (1/7/2023). 

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Sorong, Gadis 17 Tahun Layani Pria Hidung Belang

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Diketahui, kasus human trafficking tersebut terungkap di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang gadis berusia 17 tahun didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.

Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengkonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.

Baca juga: Minim Pelanggaran Anggota Polri, Kepala Suku Besar Imeko Apresiasi Propam Polres Sorong Selatan

Baca juga: Kapolres Sorong Selatan Ingatkan Personel Tidak Lakukan Tindakan Ceroboh yang Merusak Citra Polri

Baca juga: Balita 9 Bulan di Mukamat Sorong Selatan Meninggal Dunia Karena Cacar Air, Satgas Yonif Turun Tangan

Baca juga: Lomba Paduan Suara ASM GKI Ekklesia Klasaman Sorong Ramaikan HDS GKI di Tanah Papua

"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujar Happy Perdana Yudianto di Sorong.

Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong.

Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh TribunSorong.com, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut.

"Yang pastinya kami sudah proses hukum seorang wanita berinisial LD (35) di Polresta Sorong Kota," ucap Arifal Utama.

"Gadis 17 tahun ini didatangkan dari Manado ke Sorong."

LD diamankan lantaran diduga berperab sebagai mami di THM tersebut dan mempekerjakan gadis 17 tahun ke pria hidung belang saat bertandang ke lokasi.

Meski begitu, dirinya akan merilis secara resmi setelah kasus human trafficking tersebut digelar dan polisi menetapkan tersangka.

(tribunsorong.com/safwan) 
 
 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved