Polemik Jabatan Sekda Kota Sorong

Pelantikan Pj Sekda Kota Sorong Digugat Sekda Lama, Pengacara Pemkot Beber Aturan Hukum

Max Mahare bilang, pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme berdasarkan aturan perundang-undangan.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
DOK. PRIBADI
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong Max Mahare. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong Max Mahare angkat bicara mengenai pernyataan kuasa hukum Yakob Kareth yang menyebut pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Kota Sorong menabrak aturan undang-undang (UU).

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Klaim Pelantikan Rudy Laku Buat Kinerja Perangkat Daerah Jadi Lebih Baik

Max Mahare bilang, pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme berdasarkan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengisian jabatan Sekda Kota Sorong yang disebabkan kekosongan jabatan selama satu tahun 17 hari, terhitung sejak 17 Juni 2022.  

"Di dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan, bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," katanya kepada TribunSorong.com, Sabtu (8/7/2023).

Max Mahare jelaskan, Perpres tersebut lahir karena amanat UU yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait pengertian “kekosongan jabatan sekretaris” dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa Kekosongan posisi itu terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya.  

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Lantik Pengurus TP PKK Distrik dan Kelurahan

Yakob Kareth itu, lanjutnya, diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Sorong terhitung sejak 17 Juni 2022.

Itu didasari Keputusan Wali Kota Sorong Nomor: 821.2/09/ BKPSDM/2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Yakob Kareth selanjutya menempati posisi menjadi Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keungan Kota Sorong, yang saat ini menjadi objek sengketa dan perkara sudah sampai pada tingkat kasasi dan belum ada putusan.

"Sekarang timbul pertanyaan bahwa Keputusan tanggal 17 Juni 2022 yang menjadi objek sengketa telah digugat di PTUN Jayapura dan dimenangkan oleh saudara Yakob Kareth?" ucapnya. 

Baca juga: Disdik Kota Sorong Siapkan Guru Ajarkan Matematika Metode Gasing

Max Mahare menyatakan, memang benar Keputusan Wali Kota Sorong tanggal, 17 Juni 2022 telah digugat oleh Yakob Kareth.

Akan tetapi Putusan PTUN Jayapura, Nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR Tanggal, 16 November 2022, yang mana Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Manado, Nomor: 6/B/2023/PT.TUN.MDO, tanggal 14 Februari 2023, pada kedua Amar Putusan Peradilan TUN tersebut sama-sama menyatakan menolak permohonan penggugat (Yakob Kareth) mengenai Penundaan Pelaksanaan bbjek sengketa.

Baca juga: Badan Pengurus Biinmaffo-TTU Kota Sorong Resmi Dilantik, Intip Prosesinya

Itu artinya secara hukum Keputusan Wali Kota Sorong tanggal 17 Juni 2022 tetap sah dan mengikat hingga sampai objek sengketa mendapatkan putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam hal Pj Wali Kota Sorong mengangkat dan melantik Pj Sekda Kota Sorong tidak mengabaikan Putusan TUN dan tidak ditumpangi kepentingan politik. 

"Ini murni masalah pemerintahan," kata Max Mahare.

Ditolaknya Keputusan Wali Kota Sorong tanggal17 Juni 2022 ditunda pelaksanaanya oleh Putusan PTUN Jayapura dan PT. TUN Manado, maka Keputusan tersebut melekat pula asas hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni asas praduga rechmatig atau vermoeden van rechmatigheid, yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah menurut hukum (rechmatig) sampai ada pembatalannya. 

Demikian pula dengan Keputusan Pj Wali Kota Sorong terkait Pengangkatan Ruddy R Laku,  yang telah dilantik pada Rabu (5/7/2023) yang mana sebelumnya telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Gubernur Papua Barat Daya.

Baca juga: Jadi Rumah Keberagaman di Tanah Papua, George Yarangga Ajak Anak Muda Rawat Kota Beriman

Oleh karena itu, ucap Max Mahare, selaku Kuasa Hukum Pemkot Sorong ingin menegaskan, bahwa dalam hal Gubernur PBD mengeluarkan persetujuan kepada Pj Wali Kota Sorong untuk mengangkat dan menetapkan penjabat sekretaris daerah Kota Sorong dalam kedudukan hukum sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal Presiden dan/atau Kepmendagri.

Statemen Yakob Kareth melalui Kuasanya yang menyatakan bahwa Pj Wali Kota Sorong dalam hal melantik sekda melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) dan (2) tentang Administrasi Pemerintahan adalah pemahaman hukum yang sangat keliru. 

"Saya sarankan mohon membaca kembali aturan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Dukung Peningkatan Mutu Layanan Program JKN, George Yarangga Terbitkan Edaran

Sedangkan terkait rencana Yakob Kareth melalui Kuasa akan mengambil langkah hukum sehubungan dengan pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong, hal itu menjadi hak yang bersangkutan.

Max Mahare menambahka, jabatan Sekda Kota Sorong tidak identik dengan hak penuh Yakob Kareth.

Pengisian jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Jabatan sekda adalah hak dan kewenangan user seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura saat saat pemeriksaan saksi yang didengar langsung oleh Yakob Kareth sendiri.

Pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong sebelumnya hanya Plt. Sekda Kota Sorong dapat mendukung Pj Wali Kota Sorong agar pemerintahan bisa berjalan baik, terutama lintas koordinasi dan komunikasi antar pimpinan maupun Staf.

"Itu harapan yang diinginkan oleh Pj Wali Kota atas pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong," ujarnya. 

Perlu diingat, kata Max Mahare, Pj Sekda Kota Sorong hanya bersifat sementara hingga ada Sekda Kota Sorong definitif.

Baca juga: Ini Arahan Presiden Jokowi kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya

Menurutnya, apabila pihaknya ingin balik menyerang, maka keputusan gubernur Nomor 800.1.3.3/1/PBD/V/ 2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya pelantikan Yakob Kareth di provinsi adalah cacat Prosedur.

Di situ disebutkan status Yakob Kareth ditulis dalam Keputusan Gubernur PBD, jabatan lama Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan diangkat pada jabatan baru Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Baca juga: Serap Aspirasi Soal Seleksi MRPBD, Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Desak Pj Gubernur Gelar Uji Publik

Keputusan Gubernur PBD tersebut tentu bertentangan dengan surat usulan dari Pj Wali Kota Sorong Nomor: 800.1.3.1/1317 perihal Penyampaian Data ASN yang pindah ke Provinsi Papua Barat Daya.

"Yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri itu tertulis sangat jelas pada nomor 95 atas nama Yakob Kareth dalam daftar usulan tersebut dengan status jabatan definitif Yakob Kareth adalah sebagai pelaksana (staf non job)," ujar Max Mahare

"Ini kan dinamakan rancu secara hukum, sebab terhitung sejak 22 Agustus 2022, status kepegawaian Yakob Kareth adalah non job, ujarnya.

Baca juga: Pj Gubernur Muhammad Musaad Ingin Pasar Mariat Jadi Pusat Penyuplai Pangan di Papua Barat Daya

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Kota Sorong, nomor: 821.2/11/BKPSDM/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, kata Max Mahare, yang tidak dibatalkan pada kedua peradilan TUN tersebut (PTUN Jayapura dan PT. TUN Manado).

Max Mahare turut bersyukur karena Yakob Kareth dilantik sebagai staf ahli gubernur sekalipun terdapat kesalahan prosedur dalam pengangkatan jabatannya.

Baca juga: Dukung Pj Gubernur Musaad Perhatikan Rumah Ibadah di Sorong, Fopera Minta Warga Tak Termakan Isu

Alasannya, menurut hukum posisi Yakob Kareth yang dahulu adalah sekretaris daerah nonaktif telah berganti status kepegawaiannya dari Kota Sorong ke Provinsi Papua Barat Daya.

"Berdasarkan asas hukum Lex superior Legi inferiori, maka gugatan atas keputusan Wali Kota Sorong dalam pengadilan TUN sekalipun dimenangkan oleh Yakob Kareth secara otomatis telah gugur dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur tentang pelantikan sebagai staf ahli gubernur," beber Max Mahare. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved