Pj Bupati Maybrat
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor soal Netralitas ASN di Jakarta, Ini Arahan Dirjen Otda Kemendagri
Kecermatan dalam menyikapi potensi-potensi yang mencederai nilai-nilai netralitas sebagai ASN merupakan kunci penting agar tidak menimbulkan gejolak.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menghadiri rapat koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan di Jakarta, Senin (17/7/2023).
Rapat terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Baca juga: Masuki Tahun Politik 2024, Pj Gubernur Muhammad Musaad Minta ASN di PBD Tak Ikut Politik Praktis
Para undangan merupakan ASN yang menjadi Pj kepala daerah di Indonesia.
Adapun narasumber, di antaranya Ketua KASN, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Sahmendagri Bidang Ekonomi & Pembangunan, Asisten Deputi Budaya Kerja Kementerian PAN RB, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara, serta Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN KASN.
Akmal Malik dalam arahannya mengatakan, satu dari sekian tugas dan fungsi PJ bupati/wali kota adalah memfasilitasi persiapan peaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa di Maybrat, Jangan Terlibat Politik Praktis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada pasal 5, netralitas ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).
"Arahan bapak Presiden, tugas Pj kepala daerah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerh pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah," kata Akmal Malik.

Guna meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi Pj menghadapi Pemilu dan Pikkada 2024, lanjutnya, diimbau agar memedomani keputusan bersama Menpan RB, KASN, Mendagri dan Ketua Badan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022.
Baca juga: Ini Arahan Presiden Jokowi kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya
Kecermatan dalam menyikapi potensi-potensi yang mencederai nilai-nilai netralitas sebagai ASN merupakan kunci penting agar tidak menimbulkan gejolak publik.
Baca juga: Genjot Kedisiplinan Pegawai, Pj Bupati Maybrat Ingatkan ASN soal Absensi Finger Print dan Pelayanan
Menurut Akmal Malik, netralitas ASN penting menjadi perhatian bersama karena sebagai wujud dari menjaga marwah, ASN sebagai pengayom masyarakat tidak terpengaruh pada kepentingan perorangan/kelompok tertentu dan sirkulasi kekuasaan politik.
"Diharapkan hadirnya para Pj, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berdiskusi, serta menyamakan persepsi terkait dengan jabatan yang diemban. Selain itu sebagai ASN agar dalam berinteraksi dengan berbagai kelompok kepentingan tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan, utamanya memedomani SKB 5 Menteri terkait netralitas ASN," ucap Akmal Malik. (*)
Apa Itu Sistem Inovasi Mace Turkam? Cara Jitu Tingkatkan Kapasitas ASN Raja Ampat di Tingkat Distrik |
![]() |
---|
ASN Bersertifikasi Barang dan Jasa Minim di Raja Ampat |
![]() |
---|
Sejumlah ASN di Pemda Sorong Selatan Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah |
![]() |
---|
KPK Minta Pemda Tegas Dalam Manajemen ASN: Jangan Bawa Virus ke DOB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.