Kasus Mafia Tanah

Proses Hukum Kasus Mafia Tanah di Sorong Dinilai Lamban, Pengacara Ancam Bawa ke Komisi III DPR RI

Jatir Yuda Marau, kuasa hukum pelapor dugaan kasus mafia tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya menuding pihak Polresta Sorong Kota tebang pilih.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUS MAFIA TANAH - Jatir Yuda Marau, kuasa hukum pelapor dugaan mafia tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya menuding proses hukum di Polresta Sorong Kota lamban. Empat orang tersangka dalam perkara ini belum ditahan meski kasus bergulir sejak 2023 lalu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jatir Yuda Marau, kuasa hukum pelapor dugaan kasus mafia tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya menuding pihak Polresta Sorong Kota tebang pilih dalam memproses kasus. 

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JW (mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat), YS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong), EM (istri YS) dan VN (advokat).

"Perkara mafia tanah ini harusnya jalan secara profesional agar hukum benar-benar tegak lulus," ujar Yuda kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Polresta Sorong Kota Dituding Takut Oknum Tersangka Mafia Tanah, Begini Respons Kasat Reskrim

Ia menambahkan, kasus bergulir sejak 2023, namun para tersangka belum juga ditahan.

Yuda menegaskan, kasus mafia tanah seharusnya menjadi atensi, sebab masalah lahan ini nenjadi perhatian luas, bukan hanya di wilayah Kota Sorong.

"Kalau tersangka dibiarkan, tidak ada tidak lanjut hukum, kami akan bawa kasus ini ke Komisi III DPR RI di Jakarta," katanya.

Yuda menyatakan, kasus ini juga ditindalanjuti oleh kantor Pertanahan Papua Barat, sehingga sertipikat yang diterbitkan kemudian dibatalkan.

Ia berharap, perkara ini dilanjutkan sehingga tidak jadi preseden buruk terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Upaya Proteksi Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Kota Sorong Launching Sertipikat Elektronik

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, kasus mafia tanah tetap berjalan.

"Saya tidak punya kepentingan dalam perkara mafia tanah. Proses hukum lanjut, tak akan tebang pilih kasus," ucapnya.(tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved