Pemprov PBD

Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Anice Nauw: Tercipta Produk Hukum Sistematis

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dal

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda bertempat di Aston Hotel Kamis (10/8/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Makmur Marbun.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Terima DBH Migas Triwulan 3, Nominalnya Lebih dari Rp99 Miliar 

Plt Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Anice Nauw mengatakan maksud kegiatan sosialisasi ini yakni perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan benar berkualitas.

"Sesuai asas dan kaidah pembentukan perunang-undangan," katanya saat menyampaikan laporan kegiatan.

Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan kreatifitas penetapan produk hukum daerah.

Baca juga: Pj Sekda Janji Kebijakan Pemprov Papua Barat Daya Berpihak Masyarakat Adat

"Supaya tercipta produk hukum terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perunang-undangan yang berlaku," jelas istri Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso itu.

Peserta sosialisasi di antaranya, kepala badan, dinas, pimpinan OPD, Kepala Bagian hukum dan kasubag perunang-undangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya. 

Baca juga: Massa Desak Pemprov Papua Barat Daya Audit Penguasaan Lahan Perusahaan Swasta

Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian mengatakan sudah ada Pergub nomor 12 tentang tata cara membuat produk hukum. 

Produk hukum itu tentang kebijakan daerah tentang Perda, Perkada dan Keputusan Gubernur. 

"Kenapa kita membuat peraturan gubernur itu karena ini standar dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Edison Siagian. 

Baca juga: Pindah ke Pemprov Papua Barat Daya, Eks Kabid di Badan Kesbangpol Raja Empat Kembalikan Motor Dinas

Ia berujar acuan pembuatan produk hukum itu Permendagri 120 tahun 2018 atau Undang-undang nomor 13 tahun 2015.

Pengaturan-pengaturan katanya, harus mendasar artinya paling penting Perda, Pergub dan Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perunang-undangan yang lebih tinggi.

"Dari Direktorat produk hukum Kemendagri kita undang karena merekalah pembina kita di mana semua aturan yang dikeluarkan Pj Gubernur harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum diundangkan," pungkas dia. (Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved