Keuangan

Evaluasi Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan, Ini Catatan Kepala BPKAD Papua Barat Daya

Pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya harus memperkuat tata kelola keuangan.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KEPALA BPKAD - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Halasson Frans Sinurat usai rapat evaluasi di Kota Sorong, Sabtu (11/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya harus memperkuat tata kelola keuangan.

Selain itu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan efektivitas belanja publik.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya (BPKAD) Halasson Frans Sinurat pada rapat evaluasi di Kota Sorong, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Perubahan APBD Kota Sorong 2025 Diketok, Septinus Lobat Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Agenda rapat adalah evaluasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.

Ini sebagaimana instruksi Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi APBD.

"Evaluasi penting guna memastikan APBD memberi dampak terhadap pelayanan publik secara efektif dan efisien, serta sinkron dengan program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Halasson.

Baca juga: DPR Kota Sorong Dorong Perluasan Penerima Bantuan Rumah di APBD 2026

Ia menjelaskan, sebelum penetapan perubahan APBD maupun laporan pertanggungjawaban, pemerintah kabupaten/kota wajib menyerahkan dokumen anggaran buat dievaluasi pemerintah provinsi. 

Evaluasi dalam rangka menilai konsistensi antara kebijakan pendapatan dan belanja, serta mengoptimalkan potensi PAD di tengah penurunan sebagian transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Prosesnya dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi (pemprov) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk pembinaan terhadap kabupaten/kota.

Tujuan akhirnya agar perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban APBD dapat dilakukan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Optimalisasi BLUD, Wagub Papua Barat Daya Targetkan Kunjungan Wisata Dongkrak PAD

Daerah yang menyampaikan dokumen buat evaluasi, yaitu Kabupaten Raja Ampat, Sorong, Tambrauw, dan Kota Sorong, sementara Maybrat dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.

“Ada daerah PAD-nya menurun, ada juga yang meningkat," kata Halasson.

"Kami mendorong semua kabupaten dan kota mengintensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, karena kewenangan ini ada di mereka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah."

Baca juga: Transparansi Penggunaan Anggaran BOSP, Disdikbud Sorong Gelar Sosialisasi ARKAS

Selain pendapatan, Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Asmat ini menyoroti penyerapan belanja daerah yang dinilai perlu ditingkatkan.

Diharapkan pada dua bulan tersisa hingga Desember 2025, belanja terserap 90-95 persen.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved