Rencana Tata Ruang Wilayah

Kosultasi Publik II Penyusunan RTRW Papua Barat Daya 2025-2045, Minimalisir Tumpang Tindih Lahan

Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya 2025-2045 digelar di Kota Sorong, Selasa (14/10/2025).

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KONSULTASI PUBLIK - Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya 2025-2045 digelar di Kota Sorong, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya 2025-2045 digelar di Kota Sorong, Selasa (14/10/2025).

Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Daya Yakobus Tandung Pabimbin, mengatakan, penyusunan RTRW penting sebagai dasar perencanaan pembangunan jangka panjang di berbagai sektor.

“Tujuan utama penyusunan RTRW memastikan penataan ruang di Provinsi Papua Barat Daya berjalan terarah. Kami menampung seluruh usulan dari kabupaten dan kota terkait rencana pembangunan 20 tahun ke depan, yakni dari 2025 hingga 2045,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Sorong Matangkan Penyusunan Master Plan Jalan dan Jembatan Demi Pembangunan Terarah

Yakobos mencontohkan, dalam perencanaan pembangunan instansi besar seperti polda atau kodam, lokasi pembangunan harus disesuaikan tata ruang.

Jika berada di kawasan hutan, perlu ada proses pelepasan kawasan terlebih dahulu.

PRTRW tidak hanya berfokus pada penataan wilayah pembangunan, tetapi memperhatikan aspek lingkungan hidup.

RTRW juga mencakup sektor pertanian dan ketahanan pangan selain infrastruktur publik.

Misalnya, rencana pembangunan lahan persawahan di Kabupaten Sorong Selatan harus disesuaikan tata ruang dan kawasan penggunaan lahan yang telah diatur.

Baca juga: Bangun Pertanian Ramah Lingkungan, 5 Distrik di Kabupaten Sorong Terlibat Proyek Besar

Yakobus berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat aktif memberikan masukan dalam konsultasi publik ini agar seluruh rencana pembangunan daerah dapat terakomodasi secara baik.

"Harapannya pada saat pembangunan dilaksanakan, tidak ada lagi masalah tumpang tindih kawasan, terutama yang berkaitan kawasan hutan," ujar Yakobus. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved